Soal Sistem Pemilu, Ketua DPD Golkar DIY Ungkap Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Merdeka.com - Wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup terus menjadi perbincangan di kalangan partai politik. Saat ini keputusan penyelenggaraan pemilu apakah akan memakai sistem proporsional tertutup atau terbuka berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman mengatakan, apabila MK akan memutus sistem Pemilu 2024 tertutup, maka MK dianggap inkonsisten dengan putusannya sendiri sebelumnya.
"Pada tahun 2008 MK telah membuat keputusan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi, dan diganti dengan proporsional terbuka. Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Gandung, Kamis (8/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
"Seharusnya gugatan soal sistem pemilu proporsional terbuka ditolak dan tidak diproses seperti sekarang ini. Ini ada agenda terselubung apa," sambung Gandung.
Anggota DPR dari Dapil DIY ini menjelaskan bahwa dalam putusan MK tahun 2008, dinyatakan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat ( 2) UUD NRI tahun 1945.
"Jika MK memutuskan sistem pemilu 2024 proporsional tertutup, maka jelas MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten dan harus disikapi dengan tegas oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegas Gandung.
Gandung membeberkan DPR dan pemerintah beserta penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP pada Januari 2023, bahwa pada Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
"Seharusnya MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Sebagai pengawal konstitusi seharusnya MK menghormati dan menjaga bersama agar seluruh ketentuan konstitusi terlaksana dengan baik," terang Gandung.
Gandung menambahkan berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga menyebutkan bahwa 80 persen lebih rakyat tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Gandung menilai kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sejalan dan klop.
"Sekali lagi, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup, maka seluruh elemen Golkar DIY siap mengepung gedung MK," pungkas Gandung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya