Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soroti semua platform, UU ITE dianggap mengancam kinerja jurnalistik

Soroti semua platform, UU ITE dianggap mengancam kinerja jurnalistik Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, sejak awal undang-undang ITE memang kontroversial terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi di platform digital. Menurutnya, hal ini dikarenakan pertumbuhan dunia pers yang pesat dimana semua orang bisa membuat media dan platform paling memungkinkan adalah melalui dunia maya.

"Sejak UU ini ditetapkan banyak kalangan media yang merasa bahwa UU ini bisa dikenakan pada pers, terutama pasal 27 ayat 3 dan KUHP 310, 311," ujar Nezar Dalam sebuah diskusi dengan tajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Hal ini sangat beralasan, karena UU ini menyoroti semua platform yang kerap dipakai dalam kerja-kerja jurnalistik, termasuk platform digital," katanya menambahkan.

Untuk itu, Nezar menyebut bahwa demi menjaga kebebasan berekspresi dan melakukan kerja-kerja jurnalistik bagi masyarakat maupun para pekerja media, Dewan Pers telah berkomitmen untuk terjun langsung dalam penanganan masalah-masalah tersebut.

Bahkan, dalam kasus-kasus hukum terkait pers dan produk jurnalistik yang sudah masuk ke ranah pengadilan, Dewan Pers juga bersedia untuk menjadi saksi ahli guna membantu penyelesaiannya.

"Di dewan pers kami tetap melayani media online yang diadukan walaupun belum terdaftar. Kami juga melihat jika ada itikad baik dari pemilik media tersebut untuk menjalankan azas-azas jurnalistik, maka dewan pers akan sebisa mungkin melindungi kebebasan pers," kata Nezar.

"Kalaupun ada kasus terkait jurnalistik dan sudah berjalan di pengadilan, maka kami dewan pers akan menunjuk saksi ahli untuk menjadi penengah, dari kasus aduan terkait produk jurnalistik tersebut," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nezar, Dewan Pers juga telah merancang sejumlah panduan berisi 11 poin dalam pemberitaan media online (daring), agar pelanggaran kode etik jurnalistik bisa turut dibantu penyelesaiannya.

"Dewan pers juga telah membuat panduan pemberitaan media siber. Sehingga pelanggaran kode etik jurnalistik bisa diakomodir, dan menjadi semacam adendum bagi penyelesaian masalah-masalah jurnalistik," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

11 Anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan

Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya