Sri Bintang ditahan karena diduga lakukan penghasutan lewat medsos
Merdeka.com - Sebanyak 11 orang ditangkap pada Kamis malam dan Jumat dini hari (11/3). 8 Orang kemudian dilepas dan 3 lainnya masih ditahan.
3 Orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
"Iya (Tiga-tiganya di Polda Metro)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
Menurut Boy, tiga orang tersebut ditahan karena masih harus dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), saat ini statusnya merupakan satu yg dilakukan ditahan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik polri," jelasnya.
Boy menambahkan, adapun Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan konten media sosial yang dia sampaikan. Terutama ucapan Sri Bintang di youtube pada bulan November 2016.
"Adapun yang berkaitan dengan yang dipersangkakan dengan SBP, berkaitan dengan konten media sosial terutama di youtube pada bulan November 2016. Ajakan perkaya dengan upaya penghasutan-penghasutan, terhadap masyarakat luas melalui medsos," terangnya.
Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar UU ITE 28 ayat 2, pasal 107 KUHP. "Ada satu UU baru, UU 10 junto 87," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca Selengkapnya