Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah dilimpahkan ke pengadilan, Kadisdik Jabar segera disidang

Sudah dilimpahkan ke pengadilan, Kadisdik Jabar segera disidang Kajati Riau Setia Untung Arimuladi. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Asep Hilman ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Asep pun yang menjadi tersangka sejak 2015 lalu dalam kasus itu segera menjadi pesakitan.

Hal itu disampaikan Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi usai menyampaikan pencapaian korps Adiyaksa tersebut di sebuah warung makan di Bandung, Selasa (27/12).

"Kita sudah limpahkan ke pengadilan (Bandung) pada 21 Desember 2016," katanya.

Pelimpahan atau status P21 ini juga sudah dilengkapi barang bukti dan tersangkanya yang kini sudah menjadi tahanan hakim.

Dia melanjutkan, surat dari PN Tipikor Bandung disebutkan bahwa tersangka bakal masuk ke persidangan pada Senin 9 Januari mendatang.

Menyinggung apakah ada tersangka baru dalam perkara korupsi yang merugikan negara sampai Rp 3,9 miliar itu? dia berucap hingga kini masih dalam tahap penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga telah me-markup harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.

Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender.

Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda. Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya