Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah tua dan harus minum obat, kubu Ratna Sarumpaet minta status tahanan kota

Sudah tua dan harus minum obat, kubu Ratna Sarumpaet minta status tahanan kota Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, atas kasus berita bohong alias hoaks kalau dirinya dianiaya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya itu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga larut atas kasus itu.

"Tadi malam saja jam 00.00 WIB selesai, mulai dari jam 16.00 WIB itu selesai sekitar jam 00.00 malam," katanya saat dihubungi, Minggu (7/10).

Selain itu, Insank akan meminta pengajuan penahanan kota untuk kliennya tersebut. Sebabnya, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga sudah memasuki usia 70 tahun. Bahkan, dia sering melihat Ratna mengonsumsi obat-obatan.

"Lebih kepada sisi kemanusiaan. Sakit enggak pernah. Beliau enggak pernah mengeluh sakit. Hanya, saya selaku pengacaranya beberapa kali melihat beliau meminum obat ya. Hanya saya pun belum menanyakan secara langsung obat ini untuk apa. Saya belum menanyakan hal tersebut kepada beliau. Hanya saya sering lihat, hanya beberapa kali disampaikan bahwa, 'Saya ini setiap hari itu harus mengonsumsi obat.' Nah obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," bebernya.

Atas hal ini, dia berharap polisi mengabulkan apabila nanti keluarga sudah mengajukan permohonan.

"Dengan kondisinya dia, kemudian usianya yang sudah lanjut," pungkasnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Pembacok Polisi saat Tawuran di Jaktim Ternyata Positif Narkoba
Pembacok Polisi saat Tawuran di Jaktim Ternyata Positif Narkoba

Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya