Surat jadi tersangka belum diterima, Rizieq tak mau diperiksa polisi
Merdeka.com - Tim kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Syihab dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Jabar pasca berstatus tersangka. Ketidakhadiran Rizieq pada pemeriksaan pertama dikarenakan belum menerimanya surat penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Surat penetapan tersangka belum diterima sampai sekarang, padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri, di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Rizieq yang berstatus tersangka penodaan Pancasila, menurutnya, akan hadir jika akan hak-haknya sudah dipenuhi oleh polisi. Seperti surat penetapan tersangka dan pemanggilan.
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Surat pemanggilan juga belum diterima. Jadi tidak seharusnya klien kami datang memenuhi panggilan itu," ujarnya.
Hak itu jugalah yang kata dia, akan dilakukan perlawanan hukum dengan cara melakukan praperadilan. Dia mengatakan, Rizieq sendiri sebenarnya orang yang patuh hukum. Jika surat tersebut benar-benar diterima pihaknya akan menghadirkan Rizieq pada pemeriksaan.
"Tapi kalau semua haknya sudah terpenuhi, klien kami pasti datang. Karena klien kami orang yang patuh dan taat hukum," ujarnya.
Choiri mengaku sudah menyusun draf-draf permohonan gugatan praperadilan yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, pengajuan praperadilan tersebut terkendala surat penetapan tersangka yang hingga saat ini belum diberikan.
"Hingga saat ini praperadilan belum kami ajukan karena masih menunggu surat (penetapan tersangka) dari polisi. Tapi untuk draft permohonan sudah kami susun," ungkap Choiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus sendiri sebelumnya sudah melayangkan jadwal pemeriksaan Rizieq Syihab pada Selasa (7/2). Surat pemanggilan sudah dikirim ke kediaman Rizieq Syihab, pada Kamis pekan lalu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca Selengkapnya