Syarat Bareskrim Menerapkan 'Restorative Justice' dalam Penyelesaian Perkara
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara.
"Persyaratan formal dan materiel harus dipenuhi dahulu dalam penerapan keadilan restoratif," kata Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7).
Dalam menerapkan keadilan restoratif, polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Untuk syarat materiel, ketika akan menerapkan keadilan restoratif, tidak boleh menimbulkan keresahan atau penolakan di tengah masyarakat, dan tidak boleh berdampak pada konflik sosial, termasuk perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.
Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif juga tidak boleh diterapkan pada kasus radikalisme dan separatisme, tetapi pelaku kejahatan yang berulang atau residivis.
Kasus-kasus yang Tak Bisa Diterapkan Keadilan Restoratif
Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi juga sebutkan perkara apa saja yang tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap keamanan negara tidak boleh ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di kepolisian," katanya menegaskan.
Ia menyebutkan terdapat syarat khusus dalam penanganan perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam implementasinya, polisi fokus pada korban dan pecandu.
Namun, apabila tersangka atau terdakwa adalah sindikat jaringan narkoba atau pengedar, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa diterapkan.
Terakhir, salah satu poin penting penerapan keadilan restoratif kasus narkotika ialah pelaku atau tersangka yang merupakan korban atau pecandu harus bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaKapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca Selengkapnya