Sys NS soal angket KPK: DPR sedang mengalami sindrom gagal paham
Merdeka.com - Koordinator aksi 'Indonesia Waras' Sys NS menyebut Dewan Perwakilan Rakyat mengalami sindrom gagal paham. Sys mengatakan hal tersebut karena pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghina akal sehat rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan yang sah.
"DPR sedang mengalami sindrom gagal paham, sebab pembentukan angket terhadap KPK bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3," kata Sys di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Sys menjelaskan, Pasal 79 ayat (3) UU MD3 sudah sangat tegas menyebutkan, hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana cara DPR menggunakan hak angket? Prosedur hak angket dimulai dengan penyampaian usul hak angket oleh setidaknya 25 anggota DPR kepada pimpinan DPR, yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Kenapa Koalisi Perubahan rapat membahas hak angket? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ketentuan ini sangat jelas menyatakan, penggunaan hak angket oleh DPR ditujukan kepada eksekutif, bukan kepada penegak hukum. Kami waras, karena itu kami mengetahui dan mengerti bahwa KPK adalah institusi penegak hukum," ujarnya.
Karena itu, aksi 'Indonesia Waras' yang terdiri dari berbagai dari dari berbagai elemen masyarakat tersebut mempertanyakan tujuan DPR soal hak angket itu.
"Lalu apa substansi angket DPR terhadap KPK? Ada dua hal, yakni tentang kebocoran informasi dan konflik internal. Kami sangat waras. Sebaliknya DPR gagal paham, sehingga tidak mampu lagi memahami bahwa yang mereka maksudkan adalah hal teknis yang tidak perlu diangketkan," imbuh Sys.
Menurut Sys, angket adalah kedok dan alat bagi DPR untuk membungkam bahkan membunuh KPK. Sebab, kalau kembali ke dasar hukumnya, Pasal 201 UU MD3, panitia angket harus berasal dari semua fraksi di DPR, bukan hanya sebagian besar.
"Tetapi demi kepentingan pribadi dan komplotan, tanpa nurani DPR mengakali aturan, dan ingin mengubah UU demi akal bulus DPR lalu dinyatakan sah. Kami waras, sehingga kami malu memiliki wakil seperti DPR. Ingatlah, kami rakyat waras, tak mau dibodohi," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSenin (22/7), Mbak Ita terlihat sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Kota Semarang
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya