Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sys NS soal angket KPK: DPR sedang mengalami sindrom gagal paham

Sys NS soal angket KPK: DPR sedang mengalami sindrom gagal paham Aksi Gerakan Indonesia Waras. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Koordinator aksi 'Indonesia Waras' Sys NS menyebut Dewan Perwakilan Rakyat mengalami sindrom gagal paham. Sys mengatakan hal tersebut karena pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghina akal sehat rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan yang sah.

"DPR sedang mengalami sindrom gagal paham, sebab pembentukan angket terhadap KPK bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3," kata Sys di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Sys menjelaskan, Pasal 79 ayat (3) UU MD3 sudah sangat tegas menyebutkan, hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan ini sangat jelas menyatakan, penggunaan hak angket oleh DPR ditujukan kepada eksekutif, bukan kepada penegak hukum. Kami waras, karena itu kami mengetahui dan mengerti bahwa KPK adalah institusi penegak hukum," ujarnya.

Karena itu, aksi 'Indonesia Waras' yang terdiri dari berbagai dari dari berbagai elemen masyarakat tersebut mempertanyakan tujuan DPR soal hak angket itu.

"Lalu apa substansi angket DPR terhadap KPK? Ada dua hal, yakni tentang kebocoran informasi dan konflik internal. Kami sangat waras. Sebaliknya DPR gagal paham, sehingga tidak mampu lagi memahami bahwa yang mereka maksudkan adalah hal teknis yang tidak perlu diangketkan," imbuh Sys.

Menurut Sys, angket adalah kedok dan alat bagi DPR untuk membungkam bahkan membunuh KPK. Sebab, kalau kembali ke dasar hukumnya, Pasal 201 UU MD3, panitia angket harus berasal dari semua fraksi di DPR, bukan hanya sebagian besar.

"Tetapi demi kepentingan pribadi dan komplotan, tanpa nurani DPR mengakali aturan, dan ingin mengubah UU demi akal bulus DPR lalu dinyatakan sah. Kami waras, sehingga kami malu memiliki wakil seperti DPR. Ingatlah, kami rakyat waras, tak mau dibodohi," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang
Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang

Senin (22/7), Mbak Ita terlihat sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Kota Semarang

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya