Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23) kembali siap disidangkan dengan sejumlah terdakwa. Semua berkas perkara dari Polrestbes Bandung sudah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Untuk diketahui, Haringga merupakan supporter Persija yang tewas pertandingan antara Persib melawan Persija pada Minggu (23/9/2018) lalu.
Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Agus Kausal Alam mengatakan bahwa pelaku yang akan disidangkan adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Para tersangka ini pemberkasan perkaranya dibuat dalam tiga berkas. Rencananya, berkas dari kejaksaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.
"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujarnya di Jalan Jakarta, Jumat (4/1).
Sebelumnya, dalam kasus ini, tersangka lain yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan. Enam orang diputus bersalah dan satu diputus bebas.
Mereka adalah ST (17), DN (16), SY (17), TD (17), NSF (16), S (16) dan AP (15). "Dalam persidangan yang divonis bebas beriniial NSF kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Agus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca Selengkapnya