Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali

Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali Polisi rilis kasus pengeroyokan suporter di GBLA Bandung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23) kembali siap disidangkan dengan sejumlah terdakwa. Semua berkas perkara dari Polrestbes Bandung sudah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Untuk diketahui, Haringga merupakan supporter Persija yang tewas pertandingan antara Persib melawan Persija pada Minggu (23/9/2018) lalu.

Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Agus Kausal Alam mengatakan bahwa pelaku yang akan disidangkan adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Para tersangka ini pemberkasan perkaranya dibuat dalam ‎tiga berkas. Rencananya, berkas dari kejaksaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.

"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung‎," ujarnya di Jalan Jakarta, Jumat (4/1).

Sebelumnya, dalam kasus ini, tersangka lain yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan. Enam orang diputus bersalah dan satu diputus bebas.

Mereka adalah ST (17), DN (16), SY (17), TD (17), NSF (16), S (16) dan AP (15). "Dalam persidangan yang divonis bebas beriniial NSF kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Agus.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya