Tak ada IMB, ratusan bangunan di Bojonggede dibongkar Satpol PP
Merdeka.com - Ratusan bangunan tempat tinggal dan usaha di Jalan Raya Bojonggede, Kampung Gedong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (30/11).
Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga yang tak terima terhadap pembongkaran itu pun sempat melakukan perlawanan. Karena kalah jumlah, mereka terpaksa harus merelakan tempat tinggalnya dibongkar oleh petugas.
-
Apa yang dibongkar warga di Desa Ngalian? Dalam video yang dipublikasikan oleh YouTube Liputan6, terlihat warga beramai-ramai membongkar makam tersebut. Mereka sudah yakin kalau makam itu palsu sehingga mereka tidak ragu untuk membongkar makam.
-
Apa nama bangunan yang ada di Kotagede? Di kawasan Kotagede, Yogyakarta, terdapat sebuah bangunan yang namanya cukup menyeramkan. Bangunan itu bernama Rumah Pocong Sumi.
-
Dimana lokasi Kebun Raya Bogor? Melansir dari laman Traveloka, Kebun Raya Bogor menjadi salah satu destinasi wisata yang cocok untuk menghabiskan liburan Nataru.
-
Apa yang dimusnahkan di Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11). Ada sekitar 58 perkara, salah satunya barang bukti Sabu seberat 1,4 kilogram.
-
Dimana letak Kebun Raya Bogor? Ada dua jenis kebun raya yang populer di Tanah Air yaitu Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Purwodadi di Jawa Timur.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan proses tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.
"Ada 168 bangunan permanen yang dibongkar. Hari ini diusahakan selesai semua. Ini penegakan Peraturan Daerah (Perda), mereka tidak punya surat IMB dan berdiri dekat rel kereta dan kali," ucap Agus, saat ditemui di lokasi.
Agus menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung dia, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojong Baru.
"Ini nanti untuk lahan hijau," katanya.
Sementara itu, salah satu warga, Amel (52) tak terima dengan pembongkaran tersebut. Menurut Wati, dirinya telah memiliki sertifikat atas rumahnya yang dibongkar meski belum memiliki IMB.
Kata Amel, jauh hari sebelum rumahnya dibongkar, ia sudah berusaha membuat surat IMB. Namun entah mengapa, IMB yang sedang diurusnya tidak terbit sampai sekarang.
"Petugas tiba-tiba kemarin sore nyegel rumah, terus hari ini dibongkar. Nggak ada pemberitahuan sama sekali soal ini," katanya, sambil menahan tangis.
Ia pun tidak tahu akan tinggal di mana setelah rumahnya dibongkar dan diratakan dengan tanah. Amel hanya ingin keadilan.
"Enggak ada ganti rugi, Mas. Semua barang-barang di dalam rumah udah digotong keluar. Sekarang mau tinggal di mana juga enggak tahu," tutur dia.
Dalam pembongkaran ini, sekitar 300 personel gabungan dilibatkan untuk mengamankan situasi. Arus lalu lintas di lokasi pun mengalami kemacetan panjang akibat pembongkaran tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaHujan deras yang melanda Kota Bogor tadi malam telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di beberapa lokasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaBahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G
Baca Selengkapnya