Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Mekanisme Capres Perseorangan, UU Pemilu Digugat Ke MK

Tak Ada Mekanisme Capres Perseorangan, UU Pemilu Digugat Ke MK Mahkamah Konstitusi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Aturan Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dianggap tidak menyediakan saluran pencalonan bagi masyarakat non partai politik.

Dalam persidangan Pada perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Senin (20/9) kemarin. Sejumlah Pemohon yang berasal dari LSM maupun perseorangan dengan diwakili oleh M. Yunan Lubis menyampaikan perbaikan permohonannya.

Dalam perbaikan ini, Yunan menyebutkan bahwa para Pemohon awalnya mendalilkan 18 pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun pada perbaikan ini, para Pemohon menyederhanakan pasal-pasal yang diujikan menjadi Pasal 223 ayat (1) UU Pemilu.

"Berdasarkan undang-undang ini, dengan tidak tersedianya saluran untuk hak konstitusi warga negara nonpartai politik, maka keberadaan hak tersebut menjadi tidak bermakna karena tidak bisa diimplementasikan untuk dipilih dalam pilpres dan itu hanya jadi norma yang mati," kata Yunan saat sidang, seperti dikutip pada website MK, Selasa (21/9).

Dimana dalam Pasal 223 ayat (1) UU Pemilu turut berbunyi, Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Atas pasal tersebut, para pemohon menilai sebagai warga negara seharusnya pihaknya memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terlepas dari partai politik.

"Sampai sejauh ini kami tidak melihat adanya ketentuan atau norma di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa menjadi saluran untuk mengalirkan hak konstitusi rakyat tersebut," ujarnya.

Pasalnya pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya mungkin bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya. Akibatnya, para Pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para Pemohon juga berpandangan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada pada UU 7/2017 tersebut, hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.

Padahal, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Atas pendapat tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan telah menerima seluruh pendapat pemohon untuk nantinya menjadi pembahasan kepada sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan hasilnya, pada sidang selanjutnya.

"Nanti permohonan saudara ini akan kami sampaikan, kepada sembilan hakim konstitusi di dalam rapat permusyawaratan hakim termasuk kami juga. Dan rapat permusyawaratan hakim lah yang akan merumuskan nasib permohonan ini apakah diputus untuk dibawa ke pleno atau diputus setelah ada pleno," ujarnya.

"Tugas kami hanya menyampaikan bahwa ini ada permohonan nomor 44 berkaitan dengan isu siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai calon presiden. Ini sudah berkali-kali diuji, dan bapak harus bisa jelaskan apakah ini bisa diteruskan dengan alasan," lanjutnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya