Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak datang, Amien Rais kembali dipanggil penyidik pekan depan

Tak datang, Amien Rais kembali dipanggil penyidik pekan depan Deklarasi Prabowo-Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Amien Rais seharusnya diperiksa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.

Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien Rais pekan depan.

"(Jadwal pemeriksaan Amien Rais) minggu depan. Tapi harinya belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (6/10).

Orang lain juga bertanya?

Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dari Amien soal cerita penganiayaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Namun Argo tak mengungkapkan alasan kenapa baru Amien yang dipanggil sebagai saksi.

"Itu wewenang penyidik," katanya singkat.

Bukan hanya Amien, orang-orang di sekitar Ratna Sarumpaet yang sempat mengetahui soal rekayasa cerita penganiayaan itu juga akan dipanggil. Selain itu, para pelapor Ratna dalam kasus hoaks penganiayaan ini juga segera dimintai keterangan.

"Jadi besok hari Senin (8/10) agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu loh ya," ucap Argo.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais untuk diperiksa sebagai saksi kasua hoaks Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober 2018. Namun hingga malam, Amien tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

Kasus bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro

Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya