Tak perlu SP3, Bambang Widjojanto dinilai bisa langsung bekerja
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bisa langsung kembali aktif bekerja menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tidak perlu menunggu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB.) Adhie M Massardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/1) siang ini.
"Saya mengikuti kasus ini dari awal. Dan saya berani menyimpulkan bahwa status 'tersangka' yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW harus dinyatakan ilegal. Oleh sebab itu, bukan SP3 yang diperlukan, tapi rehabilitasi nama BW oleh Polri," ujar Adhie.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Jubir presiden era Gus Dur ini menambahkan, apabila Polri tidak segera merehabilitasi nama BW, dia akan mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk TPF (tim pencari fakta) skandal penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Saya akan mengusulkan TPF ini dipimpin Komjen Oegroseno, senior polisi yang masih memiliki integritas dan dihormati di jajaran petinggi Polri. Sehingga TPF ini bisa bekerja dengan baik dan tegas. Sehingga ke depan bisa menjadi pelajaran agar peristiwa semacam ini (penggunaan institusi Polri untuk kepentingan sempit) bisa dicegah," tuturnya.
Sementara sambil menunggu rehabilitasi nama BW oleh Polri, Adhie menyarankan Dewan Etik KPK segera bersidang untuk menghasilkan tindakan sehat dan bijaksana.
"Artinya, Dewan Etik harus segara menegaskan bahwa status 'tersangka' yang dijatuhkan Bareskrim Mabes Polri kepada BW tidak diakui, sehingga yang bersangkutan bisa langsung bekerja menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua KPK," katanya.
Sedangkan mengenai kicauan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto tentang pertemuan Abraham Samad beberapa kali dengan petinggi partai moncong putih itu, menurut Adhie, Dewan Etik tidak perlu menanggapinya.
"Sebaiknya Dewan Etik membuat aturan internal baru, agar semua komisioner KPK yang sudah tidak menjabat lagi, tidak boleh bekerja di mana pun selama satu periode, atau 2-3 tahun berikutnya. Kecuali mungkin menjadi pengajar di perguruan tinggi."
"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan selama pimpinan KPK bekerja. Untuk itu, selama masa 'idah' yang bersangkutan tetap menerima gaji dan fasilitasnya. Ini juga penting diterapkan kepada pimpinan KPU, KY, MK dan komisi strategis lainnya," terang Adhie. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada secara tegas menegur Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaHabiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeyakinan tersebut berani diungkap setelah dirinya menangani berbagai masalah pekerjaan migran.
Baca SelengkapnyaBudi Arie meyakini banyak sosok yang memiliki inisial T di Indonesia.
Baca Selengkapnya