Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Sepakat dengan BNN, Anggota DPR FPKS Tolak Kratom Disamakan dengan Ganja

Tak Sepakat dengan BNN, Anggota DPR FPKS Tolak Kratom Disamakan dengan Ganja Daun Kratom. ©AFP/LOUIS ANDERSON

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.

"Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi," ujar Alifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Sebab itu, ia juga meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom.

Pelarangan kratom, menurutnya, akan berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom. Hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi Covid-19.

BNN memasukan kratom sebagai narkotika jenis 1. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.

"Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia," tukasnya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (Mitragyna Speciosa) tetap dilarang meski belum masuk daftar narkotika golongan I, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Daun ini memiliki efek psikotropika jauh lebih besar dari morfin dan bisa menimbulkan kecanduan.

"Di Indonesia sudah ditemukan 76 jenis NPS (new psychoactive substances), dimana ada beberapa yang masih dalam proses pembicaraan to be regulated dengan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah kratom," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, kratom masuk spesies atau satu keluarga dengan kopi, tapi unsur mitracylin yang membuat berbahaya. "Punya efek ada stimulusnya, depresennya, seperti itu yang dari kacamata laboratorium. Efeknya, 13 kali lebih dahsyat daripada morfin," tuturnya.

Namun kata dia, di Kalimantan Barat tanaman ini dijadikan obat herbal dan dijual di web resmi karena belum ada aturan yang melarang penjualan kratom. "Kratom ini sebenarnya tanaman di indigenous area yang tingginya 14-16 meter. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melegalkan untuk dijual sebagai produk herbal dan malah dijadikan salah satu unggulan untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah)," bebernya.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia

Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Rapat Internal Bahas Pengelolaan Tanaman Kratom
Jokowi Rapat Internal Bahas Pengelolaan Tanaman Kratom

Moeldoko mengungkapkan, selain itu diperlukan aturan mengenai perdagangan Kratom.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom

18.000 keluarga di Kalimantan Barat hidupnya bergantung pada tanaman kratom.

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.

Baca Selengkapnya
Kepala BNN Pelajari Daun Kratom yang Punya Efek Samping Memabukan
Kepala BNN Pelajari Daun Kratom yang Punya Efek Samping Memabukan

Marthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kratom, Tanaman Mirip Efek Narkoba yang Sedang Dibahas Jokowi
Mengenal Kratom, Tanaman Mirip Efek Narkoba yang Sedang Dibahas Jokowi

Efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Baca Selengkapnya
Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika
Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika

Kratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kemendag Atur Standarisasi Ekspor Kratom
Moeldoko Minta Kemendag Atur Standarisasi Ekspor Kratom

Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal.

Baca Selengkapnya
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya