Tak Terima Ditegur karena Knalpot Bising, Pejudo Pukuli Warga Bogor
Merdeka.com - Seorang pejudo berinisial MJ ditangkap tim dari Polrestro Depok. Dia diduga telah menganiaya Anton (30), warga yang menegurnya karena menggunakan knalpot bising.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kp. Kalisuren RT 001/004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kejadian bermula ketika MJ baru saja pulang latihan. Dia berboncengan dengan saudaranya menggunakan motor. Knalpot kendaraan yang mereka gunakan dianggap berisik oleh warga.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Ketika masuk ke perumahan, salah seorang warga menegur mereka. MJ tidak terima. Dia langsung memukul Anton dengan tangan kosong.
"Tidak Terima pelaku ini turun dari motor, langsung samperin, terjadi cekcok sambil mencekik, sehingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Rudi Ardiana, Jumat (17/12).
Korban Sempat Melawan dengan Senjata Tajam
Korban yang dipukuli sempat melawan pelaku dengan senjata tajam. Namun dia tetap tak berdaya melawan pelaku yang hanya menggunakan tangan kosong. "Korban mengalami luka lebam di sebagian besar bagian wajah," ucapnya.
Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi. Pelaku pun langsung pergi. "Tidak lama setelah kejadian pelaku sudah berhasil ditangkap," jelas Rudi.
Dalam kasus ini, MJ dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana. "Ancaman lima tahun," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji sopir angkot tantang pemotor usai ditegur lawan arah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anggota Polri sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi dari anggota Polres Grobogan, menganiaya seorang montir saat memperbaiki motor di Bekel
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaGanjar juga memastikan relawannya tidak ada yang meninggal pascapengeroyokn itu.
Baca SelengkapnyaVideo seorang pengemudi mobil bersikap arogan karena tak terima ditegur saat berhenti sembarangan
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata positif menggunakan psikotropika atau obat yang menimbulkan reaksi halusinasi.
Baca Selengkapnya