Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum memberikan pernyataan, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasangan incumbent Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.
"KPU Makassar akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum kami, KPU Provinsi dan KPU Pusat seperti apa keputusan yang akan kami tetapkan nanti menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar," kata Rahma Saiyed, komisioner KPU Makassar kepada wartawan di Makassar, Senin (23/4).
Ditanya apakah setelah keluarnya putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar berarti paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi bakal melawan kota kosong, Rahma Saiyed tidak berani memberikan penegasan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Kami akan rapatkan dan konsultasikan dulu, bagaimana nanti sikap KPU Makassar selanjutnya. KPU Makassar belum berani mengambil keputusan dengan cepat, tergantung nanti hasil konsultasi dengan kuasa hukum dan KPU di atas kami," jelas Rahma Saiyed.
Diketahui, Panwaslu Makassar dalam sidang terakhirnya menyangkut sengketa Pilwalkot Makassar itu, Senin (26/2) memutuskan, menolak gugatan tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar.
Karena putusan Panwaslu Makassar ini, tim paslon nomor urut satu yang populer dengan tagline Appi-Cicu itu akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Di PTTUN ini, gugatan paslon Appi-Cicu diterima dan giliran KPU Makassar yang ambil langkah kasasi ke MA. Dan hari ini, Senin, (23/4), MA menolak kasasi KPU Makassar.
Sementara itu, massa pendukung paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti mengakhiri aksi unjuk rasanya di Jalan Haji Bau. Rencananya mereka demonstrasi di depan kediaman pribadi Wapres Jusuf Kalla namun urung, karena dua sisi jalan diblokade ketat oleh personel Garnisun TNI dan Brimob.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya