Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Nelayan Rote Ndao Diamankan Polair

Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Nelayan Rote Ndao Diamankan Polair Dua nelayan pembawa bom ikan di Rote Ndao. ©2021 Merdeka.com/ananias petrus

Merdeka.com - Dua orang nelayan asal Rote Ndao, diamankan Direktorat Polair Polda NTT karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Keduanya berinisial HA (35) dan YL (36).

Dua nelayan Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur ini diamankan, karena terbukti membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan), yang siap dipakai untuk menangkap ikan.

Selain menggunakan untuk menangkap ikan, HA dan YL juga menjual bom ikan rakitan ini kepada teman-temannya, terutama nelayan lokal sebagai sarana penangkapan ikan.

Keduanya ditangkap tim gabungan crew kapal KP XXII-3015 dan Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT.

Dari tangan mereka berdua, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DH 2273 GB, serta uang tunai.

HA dan YL kemudian dibawa ke markas Direktorat Polair Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan, untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan karena biayanya murah untuk membuat bom ikan, namun hasil tangkapannya sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," Jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, Selasa (20/4).

Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT, untuk dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto mengakui, aksi para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.

Polisi kesulitan menangkap mereka, karena selalu berpindah-pindah. "Saat ini keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak, karena akan merusak terumbu karang.

"Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan, sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan," Imbau Andreas Susi Darto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India

Polisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia

Para pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
71 Nelayan di Sukabumi Terjebak di Bangunan Bekas Dermaga Usai Dihantam Ombak, Begini Detik-Detik Evakuasi Korban
71 Nelayan di Sukabumi Terjebak di Bangunan Bekas Dermaga Usai Dihantam Ombak, Begini Detik-Detik Evakuasi Korban

Proses evakuasi nelayan dari dermaga yang berada di Kecamatan Tegalbuleud ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni dari pagi dan baru selesai sore.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya