Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Nelayan Rote Ndao Diamankan Polair
Merdeka.com - Dua orang nelayan asal Rote Ndao, diamankan Direktorat Polair Polda NTT karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Keduanya berinisial HA (35) dan YL (36).
Dua nelayan Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur ini diamankan, karena terbukti membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan), yang siap dipakai untuk menangkap ikan.
Selain menggunakan untuk menangkap ikan, HA dan YL juga menjual bom ikan rakitan ini kepada teman-temannya, terutama nelayan lokal sebagai sarana penangkapan ikan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Keduanya ditangkap tim gabungan crew kapal KP XXII-3015 dan Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT.
Dari tangan mereka berdua, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DH 2273 GB, serta uang tunai.
HA dan YL kemudian dibawa ke markas Direktorat Polair Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan, untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan karena biayanya murah untuk membuat bom ikan, namun hasil tangkapannya sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," Jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, Selasa (20/4).
Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT, untuk dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto mengakui, aksi para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
Polisi kesulitan menangkap mereka, karena selalu berpindah-pindah. "Saat ini keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak, karena akan merusak terumbu karang.
"Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan, sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan," Imbau Andreas Susi Darto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi nelayan dari dermaga yang berada di Kecamatan Tegalbuleud ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni dari pagi dan baru selesai sore.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya