Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA Prabowo-Sandiaga terima hasil putusan MK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengajuan kasasi dilakukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," tulis status di situs MA yang dilihat Liputan6.com, Selasa (9/7) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua BPN 02 seperti sebelumnya. Namun dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Kendati demikian, Andre Rosiade, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, mengatakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.

"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Koordinator Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan MA akan menyatakan tidak dapat diterima ata N.O. atau niet ontvanklijk verklaard untuk sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Yusril berpandangan, mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Menurut dia, perkara tersebut akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujar Yusril lewat siaran persnya.

Yusril menjelaskan, MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut 'tidak dapat diterima' atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara -yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso- tidak mempunyai 'legal standing' (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan. Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN.

Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

"Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

"Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. "Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," cetus Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Prabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemenhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024
Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemenhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024

Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar "Butuh Satu Orang Bersyahwat Kekuasaan untuk Rusak Negeri Ini"

Todung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu

Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya