Tanpa SNI dan izin edar, 25 ton gula disita
Merdeka.com - Polisi menyita 25 ton gula asal Sumatera Barat. Gula itu tidak dilengkapi izin edar dan tanda SNI.
"Kita menyita 25 ton gula ini dari gudang di Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai pada Jumat (1/4) dan sebuah gudang di Kota Medan pada Senin (4/4)," kata kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (6/4).
25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keberadaan gula tanpa SNI dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terungkap, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ditelusuri, petugas kemudian menggeledah sebuah gudang di Serdang Bedagai.
Di gudang itu, petugas menemukan 500 kotak bertuliskan "Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya". Di setiap kotak terdapat 20 bungkus gula. Setiap bungkus berisi satu kilogram gula. Total yang ditemukan kemudian disita yakni sepuluh ton.
25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Mereka menemukan gudang di Kota Medan yang menyimpan 755 kotak gula. Total gula ditemukan sekitar 15 ton.
"Gula ini tak ada izin dan SNI. Konsumen pasti dirugikan," imbuh Haydar.
Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus ini, yaitu pemilik gula berinisial A dan AJ. "Saksi masih kami periksa," tambah Haydar.
25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah
Selanjutnya, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Badan POM. Sementara gula yang ditemukan akan diuji di laboratorium.
Dalam kasus ini, polisi menduga ada pasal dilanggar, yaitu Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaTersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca SelengkapnyaTom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung juga beralasan tidak membutuhkan bukti adanya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaLalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca Selengkapnya