Tantang polisi saat ditilang, pemuda gangguan jiwa jadi tersangka
Merdeka.com - Eko Riawanto (30) pemuda warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang mencaci maki dan menantang polantas saat akan ditilang akhirnya menjadi tersangka. Polisi akhirnya memeriksa Eko dan para saksi.
Pelanggar lalu lintas di Simpang Empat Pandawa, Solo Baru, pekan lalu itu dikenai hukuman wajib lapor seminggu sekali ke Polres Sukoharjo selama proses penyidikan.
"Petugas Satlantas akhirnya melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Sukoharjo karena melawan dan mengancam petugas. Karena tersangka mengalami gangguan jiwa, tidak dilakukan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto, Selasa (14/3).
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Kapan batas waktu pelaporan pelanggaran? Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.
-
Bagaimana cara Polisi Lalu Lintas di Sumut menjalankan tugas? Polisi Lalu Lintas melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan menidakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
-
Apa hukuman yang diberikan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Di mana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Siapa yang memberikan hukuman kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Joko mengatakan, Eko menjalani pemeriksaan didampingi keluarganya. Dia mengakui sempat mengancam akan membakar Poslantas di Solo Baru. Kepada petugas tersangka juga mengakui telah melakukan penghinaan. Dia merasa tidak terima kunci sepeda motornya diambil petugas saat akan ditilang.
"Saat diperiksa petugas, dia sulit diajak komunikasi, jadi tidak banyak informasi yang kita peroleh," jelasnya.
Joko menambahkan, tersangka baru pulang berobat dari Rumah Sakit Jiwa sehingga masih terlihat gelisah dan belum benar-benar pulih. Dia juga masih memiliki kartu berobat ke RSJ.
"Tersangka memang tidak ditahan, ia dikenakan wajib lapor setiap hari Senin ke Polres. Nanti kita lakukan pemeriksaan ke RSJ didampingi penyidik. Hasilnya seperti apa, baru kita lakukan proses lebih lanjut," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun hasilnya belum bisa disampaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap di kantor polisi, wajah E tampak seperti orang linglung.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial MB (49) diamankan di kawasan Alam Sutera.
Baca Selengkapnya