Teka-teki Wanita Tewas dalam Hotel Bintang Lima di Surabaya Terkuak, Begini Kronologinya
Pelaku dan korban sudah memiliki rencana menikah. Namun takdir berkata lain.
![Teka-teki Wanita Tewas dalam Hotel Bintang Lima di Surabaya Terkuak, Begini Kronologinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/16/1737016337840-877wn.jpeg)
Teka-teki wanita yang tewas di sebuah hotel berbintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur akhirnya terkuak. Eksekutor dari kasus pembunuhan ini ternyata merupakan sang pacar yang disebut cemburu buta terhadap korban.
Pelaku diketahui berinisial MI, warga Jalan Bubutan, Surabaya. Sedangkan Korban berinisial MA (24), warga Lumajang.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, peristiwa bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya.
MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.
"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," kata Grandika, Kamis (16/1).
Cemburu Membuat Kalap
Saat berada di hotel itu lah, percekcokan terjadi antar dua sejoli tersebut. Pertengkaran dipicu oleh korban yang disebut tersangka sering bercerita mengenai mantan pacarnya. Padahal, mereka berencana menikah. Cerita sang mantan itu lah yang disebut tersangka membuatnya kalap.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," jelasnya.
Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa.
Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," ujar Grandika.
Berencana Menikah
MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.