Teller Bank di Dumai Tilap Uang Nasabah Rp1,2 Miliar untuk Bayar Pinjol
Merdeka.com - HN (29) ditangkap tim Subdit Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya, teller bank di Dumai ini melakukan pencurian uang nasabah hingga sebesar Rp1.264.000.000 karena terjerat pinjaman online.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas mendapat laporan dari bank BUMN tersebut karena adanya temuan pencurian uang tersebut.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di kota Dumai," ujar Sunarto kepada merdeka.com, Selasa (21/9).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Sunarto menjelaskan, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud). Sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank.
Dia juga tidak melaksanakan langkah - langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank. Ini dilakukan pelaku sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
"Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi. Di mana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka," jelasnya.
Lalu HN menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang. "Dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga," kata Sunarto.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen. Termasuk 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
"HN dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca Selengkapnya