Telusuri aset Hannien Tour, polisi gandeng PPATK
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta terus memburu aset PT Ustmaniyah Hannien Tour, biro umroh dan haji yang terlibat penipuan dan penggelapan biro. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disetorkan para korban calon jemaah umroh yang batal berangkat ke Tanah Suci.
Upaya Polresta Surakarta juga dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan upaya tersebut diharapkan bisa memperkuat bukti adanya TPPU yang dilakukan bos PT Utsmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin.
"Kami masih menunggu hasil PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi PT Hannien," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Selasa (23/1).
-
Bagaimana KPK menemukan Hanan? 'Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,' kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa permintaan Sahroni ke PPATK? 'PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?', ujar Sahroni, Kamis (27/6).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
Jika hasil dari PPATK telah keluar, lanjut Agus, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal TPPU. Dengan demikian, hukuman tersangka lebih berat dibandingkan dengan Pasal 372 dan 378 yang saat ini dijeratkan.
"Kalau hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan hukumannya maksimal hanya sekitar 5 tahun. Tapi, kalau TPPU, bisa sampai 20 tahun penjara. Aset yang ditemukan nantinya bisa digunakan untuk ganti rugi para korban," ungkapnya.
Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umroh dan haji PT Ustamaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (22/1).
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, 4 berkas yang dilimpahkan tersebut sesuai jumlah tersangka. Yakni Farid Rosyidin (45) sebagai direktur utama, Avianto B Satya (50) sebagai Bendahara, Arif (45) direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Solo Senin kemarin. Tiap tersangka kita berkaskan masing-masing," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (23/1).
Agus menerangkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai perannya masing-masing. Farid Rosyidin sebagai direktur utama dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dia juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kejahatan yang dilakukan. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL
Baca SelengkapnyaHasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaMenurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan PPATK.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan Polri menguatkan bukti dugaan keterlibatan kasus korupsi Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaTemuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya