Terbongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Bukti Tak Ada Kejahatan Sempurna
Merdeka.com - Tabir gelap kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersingkap. Tim Khusus (Timsus) Polri mendapati fakta tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Faktanya, skenario itu dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polisi pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Ferdy Sambo diduga sebagai orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Skenario yang dibuat, Brigadir J disebut melecehkan istri Ferdy Sambo, PC. Bharada E yang datang membuatnya panik sehingga terjadi tembak-menembak, lalu tewas. Untuk mendukung jalan cerita itu, Ferdy Sambo diduga sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding rumahnya. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Tirto membongkar skandal? Melalui Medan Prijaji edisi 1909, ia membongkat skandal yang melibatkan seorang pejabat daerah di Purworejo, A. Simon.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang akhirnya membeberkan perbuatan jahat Ferdy Sambo. Mantan Kadiv propam itu juga diduga tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kriminolog dari Universitas Budi Luhur Jakarta, Chazizah Gusnita menilai, terbongkarnya skenario yang dilakukan Ferdy Sambo membuktikan, kejahatan pasti terungkap ke permukaan.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Serapat-rapatnya ditutupi, sedetail-detailnya diskenariokan, pasti ada hal yang terlewat," ungkap Chazizah kepada merdeka.com, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan, kejahatan terjadi karena adanya perbuatan atau permasalahan yang dilakukan di luar aturan yang berlaku. Setiap perbuatan kejahatan pasti diikuti dengan risiko. Karena itu, setiap kejahatan tidak bisa ditutupi.
"Pasti ada celah. Kejahatan itu pasti tidak rapi disembunyikan. Dan pasti tercium karena perbuatannya di luar prosedur. Mau ada skenario A, skenario B, semua itu akan kelihatan," jelasnya.
Saat awal kasus kematian Brigadir J, nama dan peran Ferdy Sambo memang belum masuk dalam pusaran kejahatan. Seiring berjalannya penyelidikan, nama-nama pelaku bermunculan. Menurut Chazizah, ini membuktikan, siapapun yang melakukan kejahatan, hanya tinggal menunggu waktu untuk dihadapkan ke meja penyidik.
"Kalau saat itu lolos, besok belum tentu. Artinya, ada pelanggaran kejahatan maka pasti akan ketahuan dan tinggal tunggu waktu," katanya.
Motif yang Belum terungkap
Dalam rangkaian fakta baru terkait kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum membeberkan motif dari Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut Chazizah, Polisi sesungguhnya sudah mengetahui motif dari FErdy Sambo.
Alasannya, Polisi sudah menentukan Pasal yang menjerat Ferdy Sambo. Berdasarkan peran dalam kasus ini, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Kalau sudah tahu pasalnya, ya harusnya sudah tahu motifnya," ucapnya.
Menurut Chazizah, Pasal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan mengikuti motif yang dilakukan. Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, secara otomatis Polisi sudah mengetahui latar belakang yang memicu pembunuhan berencana.
"Dari mana menetapkan pasal kalau tidak motif. Motif itu yang menggiring seseorang kena pasal apa. Dari mana kita simpulkan berencana kalau tidak jelas kronologi dan motifnya."
Menurutnya, publik masih menaruh kecurigaan jika motif tidak diungkap secara terang benderang. Apalagi, saat ini publik sudah cerdas dalam menganalisa sebuah peristiwa yang menghebohkan. Jika motif Ferdy Sambo ditutupi, maka akan menimbulkan tanda tanya besar.
"Justru berpotensi ada spekulasi lain di masyarakat," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya