Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara Sidang putusan perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan di PN Kediri, Selasa (23/5). © ANTARA/Asmaul

Merdeka.com - Artis Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan dan kekerasan psikis terhadap istrinya istrinya yakni selebritas Venna Melinda. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). Ferry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah tindak pidana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan sesuai dakwaan pertama subsidair, serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis sesuai dakwaan kedua.

Namun majelis hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat seperti dakwaan pertama primair.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede mengaku sangat bersyukur atas keputusan mejelis hakim. Menurutnya, putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat (1) tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.

Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.

Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry seperti dilansir Antara.

Seusai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Foto Terbaru Ferry Irawan Usai Bebas di Penjara, Kini Fokus Menata Hidup
8 Foto Terbaru Ferry Irawan Usai Bebas di Penjara, Kini Fokus Menata Hidup

Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Cerai dari Venna Melinda, Ini Potret Rumah Baru Ferry Irawan yang Masih Dalam Proses Pembangunan
Cerai dari Venna Melinda, Ini Potret Rumah Baru Ferry Irawan yang Masih Dalam Proses Pembangunan

Setelah bebas dari penjara, mantan suami Venna Melinda yakni Ferry Irawan pamer rumah baru. Rumahnya masih dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Oknum Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Diduga Lakukan KDRT, Istri Dianiaya Sejak 2021
Oknum Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Diduga Lakukan KDRT, Istri Dianiaya Sejak 2021

Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.

Baca Selengkapnya
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi

Surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
7 Artis Indonesia yang Cerai Padahal Baru Nikah, Ada Venna Melinda & Ayu Ting Ting
7 Artis Indonesia yang Cerai Padahal Baru Nikah, Ada Venna Melinda & Ayu Ting Ting

Kemesraan pasangan artis ini hanya bertahan seumur jagung. Soalnya, baru saja menikah, mereka justru memilih untuk bercerai

Baca Selengkapnya
Selama Ini Tega Berkali-Kali Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Kini Lesu Berbaju Tahanan: Saya Salah
Selama Ini Tega Berkali-Kali Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Kini Lesu Berbaju Tahanan: Saya Salah

Penganiayaan sudah kerap dialami Cut Intan dan terakhir pada Senin (13/8) kemarin karena tepergok nonton video porno.

Baca Selengkapnya
Menggugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Saya Ingin Fokus untuk Anak-anak
Menggugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Saya Ingin Fokus untuk Anak-anak

Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap aktor Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya gagal bercerai.

Baca Selengkapnya
Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Ubah Alamat, Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda  Ditunda
Gara-gara Ubah Alamat, Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda Ditunda

Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Galak Saat KDRT Istri, Nyali Armor Toreador Menciut Ketika Berbaju Tahanan
FOTO: Galak Saat KDRT Istri, Nyali Armor Toreador Menciut Ketika Berbaju Tahanan

Armor Treador mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020.

Baca Selengkapnya
Selebgram Intan Nabila Dipukuli Suami hingga Kena Bayinya, Begini Kata KPAI
Selebgram Intan Nabila Dipukuli Suami hingga Kena Bayinya, Begini Kata KPAI

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membenarkan kalau video viral dugaan KDRT yang menimpa Selebgram Intan Nabila dan anaknya.

Baca Selengkapnya