Terbukti Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Artis Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan dan kekerasan psikis terhadap istrinya istrinya yakni selebritas Venna Melinda. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). Ferry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah tindak pidana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan sesuai dakwaan pertama subsidair, serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis sesuai dakwaan kedua.
Namun majelis hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat seperti dakwaan pertama primair.
-
Siapa artis yang cerai karena KDRT? Perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sempat menjadi sorotan, terutama karena Venna menjadi korban KDRT. Kasus ini menjadi viral karena sebelumnya mereka selalu memperlihatkan kemesraan di media sosial.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede mengaku sangat bersyukur atas keputusan mejelis hakim. Menurutnya, putusan hakim sangat bijaksana. "Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat (1) tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.
Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry seperti dilansir Antara.
Seusai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah bebas dari penjara, mantan suami Venna Melinda yakni Ferry Irawan pamer rumah baru. Rumahnya masih dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKemesraan pasangan artis ini hanya bertahan seumur jagung. Soalnya, baru saja menikah, mereka justru memilih untuk bercerai
Baca SelengkapnyaPenganiayaan sudah kerap dialami Cut Intan dan terakhir pada Senin (13/8) kemarin karena tepergok nonton video porno.
Baca SelengkapnyaVenna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap aktor Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya gagal bercerai.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaSidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaArmor Treador mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membenarkan kalau video viral dugaan KDRT yang menimpa Selebgram Intan Nabila dan anaknya.
Baca Selengkapnya