Terdakwa Obor Rakyat minta majelis hakim datangkan Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, terdakwa pencemaran nama baik calon presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden Jokowi di dalam persidangan selanjutnya. Setiyardi merasa, Jokowi selaku terlapor perlu didengarkan keterangannya.
"Kalau saya tak salah dengar didakwa pasal 310 dan 311. Kan harus dengar dari Jokowi. Apa betul dia terhina atau jangan-jangan dia enggak merasa terhina," kata Setiyardi usai persidangan, Selasa (17/5).
Salah satu poin tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut sebagai keturuanan Tionghoa. Yang mana bapak Jokowi ditulis warga negara Singapura.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Kenapa Jokowi sedih saat sidang parlemen? Presiden Jokowi memperlihatkan ekspresi kesedihan saat berbicara resesi dan krisis di Sidang Parlemen tahun 2021
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
"Kalau ada yang bilang saya keturunan Sunda, saya enggak merasa terhenti, iya (bukan menghina)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hinca Pandjaitan mengatakan, pemanggilan Jokowi merupakan kewenangan majelis hakim. Hinca berharap, Jokowi dapat hadir dalam persidangan.
"Semoga kalau tidak sibuk, beliau hadir. Karena ini kan soal keadilan sehingga semua agar sama di mata hukum. Supaya yang merasa terhina bisa segera menyampaikan mana yang buat dia terhina. Karena itu semua sama di mata hukum, permintaan terdakwa dipenuhi permintaannya," jelas Hinca.
Dia yakin jika kedua kliennya bakal bebas dari dakwaan. Menurutnya, apa yang dihasilkan kliennya dalam Tabloid Obor Rakyat merupakan karya jurnalistik.
"Kalau dalam pembelaan saya yakin keduanya bebas. Karena mereka tak punya niat buruk, karena itu cuman gaya jurnalistik kok," tandasnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, sidang dilanjutkan pada Selasa (2/6) besok dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum mengaku siap membacakan eksepsi.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.
Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaBelum lama ini kembali viral video ucapan Ketum PDIP Megawati tentang penghinaan terhadap Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi hanya menjawab bahwa silaturahmi dengan tokoh bangsa baik dilakukan.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut dihembuskan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tak berkomentar terkait isu ikut mendorong pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaDeddy pun menantang Jokowi untuk mencabut aturan yang membuat rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku heran dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaMuhadjir membela Jokowi yang lebih sering mengunjungi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi sindiran Megawati.
Baca Selengkapnya