Terima Paket Kue Olahan Ganja, Mahasiswa asal AS di Bali Ditangkap BNN
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang mahasiswa asal Amerika Serikat (AS) bernama Josue Omar Perez Del Valle (21), pada Kamis (25/7) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku, ditangkap karena menerima paket kue tradisional olahan ganja dari saudaranya di Amerika Serikat. Selain itu, pelaku selama ada di Bali untuk magang membuat anyaman bambu di sebuah lembaga sosial di kawasan Banjar Saren, Kabupaten Badung, Bali.
"Iya dia Mahasiswa di Amerika. (Barang bukti) ada kue yang di dalamnya ada kandungan ganjanya. Ini dikirim dari Amerika, kemudian setelah dites oleh Bea Cukai, ada kandungan ganjanya," kata Agus Arjaya Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Selasa (4/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Tertangkapnya pelaku, berawal pada Kamis, (25/7) lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai melakukan control delivery atas paket pos yang ditujukan ke arah Sibang Kaja, Abiansemal, kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, pelaku ditanyakan oleh petugas dan mengakui dirinya menerima paket yang dia sebut kue cokelat yang dikirimkan oleh keluarganya. Barang haram tersebut, memiliki berat 130 gr netto.
"Ini kue tradisional yang ada di Amerika, tapi kandungan ganja dia samarkan. Karena, dia tahu bahwa ganja di Indonesia itu illegal, dia samarkan ke dalam bentuk kue," imbuh Arjaya.
Selain itu, pelaku sengaja meminta keluarganya untuk mengirim ganja yang diolah dengan kue tradisional. Karena, pelaku hendak mengonsumsi ganja tersebut tapi takut diketahui aparat keamanan. Pelaku, diketahui sudah enam bulan berada di Pulau Bali. Namun, untuk pengiriman ganja tersebut baru satu kali.
"Iya ini pertamakalinya, kemasan tentunya disamarkan, dia isi pakai dan sebagainya," ujar Arjaya.
Lewat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya