Terima Suap, 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara suap. Selain hukuman badan, mereka juga dipaksa untuk mengembalikan kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam putusannya mengatakan, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah terkait tindak pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, semua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya," katanya, Kamis (4/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, untuk terdakwa Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Harun Prasodjo divonis pidana penjara dengan 4 tahun 1 bulan.
"Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama Mulyanto divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu semua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Cokorda.
Dalam putusan hakim ini, jaksa menerima putusan untuk semua terdakwa, terkecuali vonis yang dijerat kepada Sony Yudiarto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan terdakwa Sony. Sebab, terdakwa Sony hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara yang dibebankan padanya.
"Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga menerima hadiah terkait dengan Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaYanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca Selengkapnya