Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap motor Harley Davidson, Auditor BPK divonis 6 tahun penjara

Terima suap motor Harley Davidson, Auditor BPK divonis 6 tahun penjara Sidang vonis Sigit Yugoharto. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sigit dinyatakan secara sah dan terbukti menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Setia Budi, mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, sebagai pengaruh merubah hasil audit temuan tim PDTT.

"Menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama oleh karenanya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhamad Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Pada vonis tersebut, terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap Sigit yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan atas vonis tersebut yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta usia relatif muda.

Dari vonis itu pula, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator oleh Sigit dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak mengungkap pelaku pelaku lain dalam peristiwa tersebut.

"Bahwa terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.

Atas vonis tersebut Sigit dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan fikir-fikir untuk menentukan ada tidaknya langkah hukum lanjutan.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Sigit 9 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai auditor, Sigit selaku ketua Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun beserta timnya diketahui juga menerima sejumlah fasilitas berupa karaoke di Las Vegas, Semanggi, Jakarta, saat melakukan audit terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (persero) tahun 2015-2016.

Disebutkan, pada tanggal 8-10 Mei anggota tim Sigit melakukan audit di Bandung, saat itu pula tim menerima fasilitas menginap di hotel Santika selama tiga hari dengan menghabiskan biaya Rp 7,09 juta. Selama pemeriksaan di Bandung, Setia Budi juga mentraktir makan malam dan karaoke terhadap tim anggota PDTT Sigit. Kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 41,7 juta. Uang tersebut digelontorkan sub kontraktor pelaksana proyek Jasa Marga, Purbaleunyi.

Sigit juga disebut menerima uang Rp 7,5 juta dari Deputo General Manager Maintenance Jasa Marga Purbaleunyi.

Pada akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK juga menerima fasilitas berupa karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari Sucandra dan Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga cabang CTC Muh Djuni Runadi sebesar Rp30 juta yang dibayar Sucandra.

Setia Budi kemudian memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan dan agar mengarahkan Suhendro (karyawan PT Marga Maju Mapan) agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada temuan pemeriksaan.

Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia beserta Saga dan timnya melakukan hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

Selanjutnya, pada 5 Agustus Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsinyering pada 7-11 Agustus 2017 di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur yang biaya menginap selama lima malam di hotel itu dengan biaya Rp32,6 juta yang dibayar oleh PT Jasa Marga Pusat.

Pada 11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yugharto di hteol Best Western, Sigit meminta Saga mengecek satusepeda motor Harley Davidson tipe Sporster seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya.

Saat akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara padahal draf itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim BPK.

Hiburan selanjutnya dilakukan pada 11 Agustus 2017 di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan 2 pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Di tempat itu Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi "close".

Setia Budi juga membelikan satu sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

Dalam perkara ini Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya