Ternak Curian Ditemukan di Pasar Hewan, Pemilik Lapor Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu dan Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, membekuk dua orang pelaku pencurian ternak sapi.
Penangkapan ini dilakukan pascakorban melaporkan kasus pencurian ternaknya, ke Polres Kupang. Korban melaporkan kehilangan itu setelah beberapa bulan mencari sapinya yang hilang.
Ternak sapi milik korban ternyata ditemukan di pasar hewan. Pelaku pencurian sudah menjualnya ke orang lain, dengan mengganti tanda cap pada punggung sapi.
-
Kenapa sapi betina boleh dikurbankan di Sumut? “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda,“ (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.“ (An Nawawi, al-Majmu Syarh Muhazzab).
-
Dimana kambing itu berada? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Siapa yang punya sapi di TPA Putri Cempo? Sapi-sapi itu merupakan milik warga yang tinggal di sekitar TPA Putri Cempo.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Siapa yang menjadi juragan sapi? Delia Septianti dikenal sebagai seorang penyanyi. Ia lama tak menjadi penyanyi setelah keluar dari grup Ecoutez. Namun Delia kembali menjadi vokalis Ecoutez pada 2023 ini Selain sebagai vokalis, Delia diketahui membuka usaha. Juragan Sapi Delia Septianti memilih membuka usaha jualan sapi.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
Pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang ini ditangani pihak kepolisian sesuai laporan nomor, LP/B/17/IV/ 2021/Polsek Fatuleu/Polres Kupang, Tanggal 13 April 2021.
Kasus ini dilaporkan korban Yoram Petan dan Esau Elias Paut, warga Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu kepada wartawan Jumat (30/4) menyatakan, pada awal bulan Februari 2021, korban Yoram Petan dan Esau Elias Paut mengecek ternak sapi peliharaan mereka di padang gembala hewan ternak Rumah Lima, di Dusun III Nauen, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Para korban kehilangan masing-masing dua ekor hewan sapi, terdiri dari satu ekor sapi betina (induknya) yang berumur, masing-masing sekitar empat tahun dan satu ekor sapi jantan (anaknya), yang berumur sekitar satu tahun.
Para korban telah mencari sapi mereka selama dua bulan terakhir, namun tidak temukan. Selasa (13/4), korban mendatangi pasar hewan Lili di kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Saat itu para korban melihat dua ekor sapi betina milik mereka yang hilang sejak awal bulan Februari 2021, sedang diikat di dalam lokasi pasar hewan Lili untuk diperjualbelikan.
Yeskiel Mboro, saudagar sapi yang ditemui korban di pasar Lili mengatakan, dua ekor sapi betina itu adalah sapi miliknya yang dibeli dari Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti pada Minggu (11/4) lalu.
Saat itu Yeskiel Mboro membeli dari Aminadab Malafu dan Oktovianus Teti sebanyak empat ekor sapi, yakni dua ekor sapi betina (induknya) dan dua ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut).
Saat itu Yeskiel Mboro membeli empat ekor sapi dari Aminadab dan Oktofianus, seharga Rp13.000.000. Namun dua ekor sapi jantan tersebut, telah dijual kembali oleh Yeskiel Mboro kepada pembeli lain.
"Dua ekor sapi jantan itu telah diangkut meninggalkan lokasi pasar hewan Lili dan hanya tersisa dua ekor sapi betina saja, yang masih berada di dalam lokasi pasar Lili," Ungkap Aldinan RJH Manurung.
Korban kemudian melaporkan masalah pencurian ternak sapinya ke Polsek Fatuleu, Polres Kupang. Sehingga polisi langsung mengamankan Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti.
Pasang Jeratan
Dalam aksinya, para tersangka mencuri dengan cara memasang tali jeratan di lokasi padang gembala hewan ternak Rumah Lima di Dusun III Nauen, Desa Poto, kecamatan Fatuleu barat, Kabupaten Kupang sekitar akhir bulan Januari 2021.
"Mereka memasang pada 20 titik. Setelah memasang tali jeratan di lokasi kejadian, sekitar satu minggu kemudian atau di awal bulan Februari 2021, para tersangka mengecek di lokasi kejadian apakah sudah ada hewan ternak sapi yang terkena jeratan," Ujar Aldinan RJH Manurung.
Waktu itu sudah ada empat ekor sapi yang terkena jeratan, terdiri dua ekor sapi betina (induknya) dan dua ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut).
Empat ekor sapi yang terkena jeratan itu ditarik dan dipindahkan para tersangka dari lokasi kejadian, ke kebun milik tersangka Oktofianus Teti di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Mereka mengikat sapi tersebut agar tidak diketahui oleh pemilik sapi. Jarak lokasi pencurian dengan lokasi kebun tersangka Oktofianus Teti sekitar dua kilometer.
"Empat ekor sapi curian itu diikat di kebun milik tersangka Oktofianus Teti selama dua bulan, sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjualnya," Tambah Aldinan RJH Manurung.
Selama diikat di lokasi kebun milik tersangka Oktofianus Teti, sapi tersebut kemudian diubah capnya oleh para tersangka, dengan inisial nama marga mereka.
"Tujuannya agar pemilik tidak mengenali hewan ternak sapi mereka," ungkap Aldinan RJH Manurung.
Minggu (11/4), sekitar pukul 15.00 Wita, para pelaku menjual 4 ekor sapi curian itu kepada saudagar Yeskiel Mboro dengan total harga Rp13.000.000.
Uang hasil penjualan sapi curian itu dipegang oleh tersangka Oktofianus Teti. Rencananya uang tersebut akan dibagi dua oleh para tersangka.
Dalam kaitan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi betina, berumur masing-masing sekitar empat tahun.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp11.425.000 dari tersangka Oktofianus Teti. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaGara-gara ada sapi, terjadi kemacetan panjang di Tol Pelabuhan.
Baca SelengkapnyaBukan menangkap penjahat, polisi dalam video ini justru menangkap seekor sapi yang lepas di jalanan
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSejumlah Sapi Kurban di Ciputat Kabur ke Jalan Raya hingga Seruduk Warga
Baca SelengkapnyaKejadian hewan kurban kaburi ni direkam warga dan tersebar luas di media sosial. Berikut deretan momennya.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPeristiwa sapi lepas terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah hingga membuat panik warga. Begini momen selengkapnya.
Baca Selengkapnya