Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpilih jadi Ketua BAKN DPR, Politikus PDIP jelaskan soal tugasnya

Terpilih jadi Ketua BAKN DPR, Politikus PDIP jelaskan soal tugasnya BAKN DPR. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Politikus PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo terpilih sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Rapat pemilihan pimpinan BAKN dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang membidangi Koordinator Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Dalam sambutannya Utut mengatakan, peran BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara.

"Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan BAKN. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti, sesuai dengan Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3," kata Utut melalui keterangan tertulis, Rabu (23/5).

Sementara, Ketua BAKN Andreas menegaskan akan bertekat menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR khususnya di bidang keuangan negara sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel.

Andreas menerangkan BAKN bertugas menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke Komisi.

"Selain itu, BAKN menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan," kata Andreas.

BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peresmian BAKN dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.

BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR diketuai oleh Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-Perjuangan. Sementara dua orang wakil ketua masing-masing Andi Ahmad Dara SE (Fraksi Partai Golkar) dan Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra).

Sementara anggotanya, Amin Santoso Fraksi Demokrat, Ahmad Najib Qudratullah Fraksi PAN, Fathan Fraksi PKB, Junaidi Auly Fraksi PKS, Arsul Sani Fraksi PPP, Achmad Hatari Fraksi NasDem dan Dadang Rusdiana Fraksi Hanura.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fit and Proper Test, Misbakhun Beberkan Rencana Selaraskan BPK dengan Pemerintah Mendatang
Fit and Proper Test, Misbakhun Beberkan Rencana Selaraskan BPK dengan Pemerintah Mendatang

Dia menegaskan baik BPK maupun DPR merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kedudukannya diatur konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: NGAMUK! Anggota DPR Minta KPK Periksa APBN Kemendikbudristek
VIDEO: NGAMUK! Anggota DPR Minta KPK Periksa APBN Kemendikbudristek

Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (6/5)

Baca Selengkapnya
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran

Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya

Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR Ngamuk Tunjuk-Tunjuk Nadiem
VIDEO: Anggota DPR Ngamuk Tunjuk-Tunjuk Nadiem "Saya Marah Pak Menteri!"

Anggota DPR dari fraksi Demokrat, Anita Jacoba meradang saat dihadapkan dengan pejabat Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini

Kepala LKPP Hen­drar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselengga­ranya rapat kerja kali ini.

Baca Selengkapnya