Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 7 Orang
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Hingga hari ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang memakan korban jiwa puluhan tersebut.
"Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang, di Polsek Wamena masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Dedi belum merinci inisial dan peran dari masing-masing tersangka ini. Akan tetapi para tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 tentang pembunuhan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat
Dedi mengatakan, kepolisian setempat bekerjasama dengan kepala suku untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga pendatang di Wamena. Polisi pun menjamin keamanan bagi warga pendatang di Wamena.
"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para penduduk pendatang Papua untuk segera kembali ke Wamena. Karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," kata Dedi.
Sejauh ini, upaya pemulihan fasilitas umum di Wamena terus dikebut. Aparat keamanan TNI Polri pun terbilang cukup untuk mengendalikan situasi keamanan di sana.
"Komunikasi terus dilakukan oleh aparat setempat dan tokoh yang ada di sana. Untuk recovery fasilitas yang rusak terus dilakukan pembenahan agar bisa berfungsi kembali," tandas Dedi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Baca SelengkapnyaPolresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan steward pascalaga Persib Bandung kontra Persija Jakarta
Baca Selengkapnya