Tersangka Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik Korban
Merdeka.com - Tersangka kekerasan di area Titik Nol Kilometer Yogyakarta berinisial GN (17) melaporkan balik korban atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut disampaikan di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Laporannya terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha dilansir Antara, Jumat (17/2).
Menurut Archye, tersangka GN melaporkan korban terkait kejadian pertama, yakni sebelum tersangka bersama teman-temannya melakukan kekerasan terhadap korban.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Dimana pengeroyokan itu terjadi? Bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Karena, itu ada dua kejadian; yang pertama yaitu pada saat anak yang berhadapan dengan hukum itu (GN) datang sendirian di TKP. Kemudian, karena dia merasa terpepet, akhirnya pulang mengambil (besi) knock dan memanggil teman-temannya yang pada saat itu sedang minum dan ada yang membawa senjata tajam," jelasnya.
Dia memastikan Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan dari tersangka itu secara profesional. "Yang jelas, kami laksanakan proses penyelidikan secara profesional, karena ada masyarakat yang melaporkan. Kami terima dan nanti kami dalami," imbuhnya.
Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan itu di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Jumat, yakni di Jalan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Sejumlah tersangka, yakni FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), dan NK (20) dihadirkan, sementara GN dalam rekonstruksi perkara tersebut diwakili pemeran pengganti karena masih di bawah umur.
Kronologi Penganiayaan
Kasus kekerasan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta itu bermula saat korban dan teman-temannya pada Selasa (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB keluar dari kontrakan mereka untuk sekadar berkeliling Kota Yogyakarta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintasi kawasan menuju Jalan Malioboro, korban sempat memainkan gas sepeda motor sembari menaikkan ban depan (standing) saat berpapasan dengan tersangka GN. GN dan kelompok korban kemudian terlibat perselisihan, saling ejek, dan saling menantang sembari melintasi Jalan Malioboro.
Dari arah Malioboro, rombongan korban kemudian belok ke kiri, sedangkan GN yang berada di belakang mereka menabrak korban dari belakang. Hal itu memicu perkelahian di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Tersangka GN, yang saat itu sendirian, merasa kalah hingga dikeroyok rombongan korban. GN lalu pulang ke rumah untuk mengambil sebatang besi knock dan memberi tahu teman-temannya yang sedang nongkrong.
GN dan teman-temannya lantas kembali mendatangi korban dengan rekan-rekannya yang masih berada di Titik Nol Kilometer. Perkelahian dan pengeroyokan pun tidak terhindarkan dan beredar di media sosial.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka lecet akibat terkena sabetan senjata tajam berupa celurit oleh tersangka LT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dikeroyok di Jalan Mawar 7, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (12/4) malam.
Baca SelengkapnyaKasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif yang membuat pelaku mengeroyok korban FY (20).
Baca SelengkapnyaBeredar video penganiayaan yang terekam oleh CCTV di sebuah gang di Lenteng Agung.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca Selengkapnya