Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap! Jaksa Beberkan Kertas Catatan Uang Miliaran Rupiah Kasus Korupsi di Jatim

Terungkap! Jaksa Beberkan Kertas Catatan Uang Miliaran Rupiah Kasus Korupsi di Jatim Ketua DPRD Jatim Kusnadi jadi saksi sidang kasus korupsi dana hibah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam perkara korupsi suap dana hibah, yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, dia pun dicecar terkait dengan barang bukti yang diduga mengkaitkan namanya.

Satu barang bukti yang sempat dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah adanya sebuah catatan kertas yang berisi angka atau nominal berinterprestasikan uang miliaran rupiah.

Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama 'Agus Yuda'. Di bawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

"10 M = B Renny-Kusnadi3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)16 M - 10.100 M = 5.900 M10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"

JPU KPK Arif Suhermanto pun mencecar berbagai pertanyaan terkait dengan barang bukti tersebut pada saksi Kusnadi. Arif mempertanyakan, apakah ia mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah ia mengetahui arti abjad 'M' pada tulisan itu maupun maksudnya.

Pertanyaan-pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Kusnadi, jika dia tidak mengetahui kertas tersebut. Ia juga mengelak perihal catatan yang ada dalam kertas itu. Namun, ia mau menginterpretasikan abjad 'M' dalam catatan tersebut.

"Interpretasi saya M itu miliar," tegas politikus asal PDIP ini, Selasa (13/6).

JPU Arif pun kembali mencecar pertanyaan, apakah ia menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak.

"Tidak menerima apa pun," lanjutnya.

JPU Arif lalu menjelaskan, bahwa kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Dia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Sahat Tua P Simanjuntak.

"Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut," pungkasnya.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktik ijon seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak. Kusnadi pun hanya mengakui jika ia pernah mendengar isu tersebut.

Namun, ia memastikan tidak melakukan hal yang serupa. Sebab menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan. Termasuk mereka juga nantinya yang melakukan laporan pertanggungjawaban. Ia pun sempat menyebut kata bodoh jika ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.

"Saya pernah mendengar isu (ijon) itu. Tapi, yang menerima (uang hibah) itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh, masak iya kamu sebodoh itu," tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya