Tiba di PN, terdakwa kasus sodomi di JIS curhat ingin bebas
Merdeka.com - Salah seorang terdakwa kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pantauan merdeka.com, Selasa (26/8), Agun Iskandar tiba di lokasi sekitar pukul 13.05 WIB. Ia memakai pakaian kaos abu-abu dan celana hitam.
Agun tidak banyak komentar ketika ditanya terkait persidangan hari ini. Kepada wartawan, ia hanya ingin bebas dari hukuman.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
"Ingin bebas," kata Agun singkat.
Sebelumnya, Pengacara Agun Iskandar Mada R Mardanus, mengatakan hari ini kliennya akan menjalani persidangan perdana. Dia mengklaim Agun Iskandar tidak melakukan pencabulan terhadap murid TK JIS. Dia mengatakan, pihaknya akan membuka fakta sebenarnya di persidangan.
"Nanti di persidangan akan mengungkapkan semuanya," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca Selengkapnya