Tiga Napi Kasus First Travel Sudah Dipindah ke Lapas Bandung dan Gunung Sindur
Merdeka.com - Terpidana kasus first Travel sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Depok. Terpidana tersebut adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah dah alias Kiki.
Pemindahan itu sudah dilakukan sejak lama, sebelum rencana lelang aset dilakukan. Anniesa dan Kiki dipindahkan ke Lapas Wanita Kelas 2 A Sukamiskin Kota Bandung tiga bulan lalu.
"Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan," kata Kepala Rutan Kelas 2B Cilodong Depok, Bawono Ika, Selasa (19/11).
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
-
Dari mana orang Bekasi diberangkatkan? Pemberangkatan orang-orang Bekasi ini dilakukan melalui beberapa gelombang antara tahun 1897 hingga 1929. Seluruhnya diseberangkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok maupun Semarang.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sedangkan Andika dipindahkan beberapa Minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, dikatakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mereka sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan," ucapnya.
Alasan Pemindahan
Bawono menyebutkan, rutan Depok sudah tidak lagi mampu menampung narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Dia menegaskan, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh Lembaga Pemasyarakatan.
"Kalau di sini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau tidak dipindahin, di sini juga kepenuhan," ucapnya.
Pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut.
"Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca Selengkapnya