Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga orang ngaku wartawan, polisi, dan LSM peras distributor elpiji

Tiga orang ngaku wartawan, polisi, dan LSM peras distributor elpiji TSK peras distributor elpiji. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang mengaku sebagai anggota polisi, wartawan, dan LSM dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bantargebang, Kota Bekasi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang distributor gas elpiji di wilayah setempat. Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, dari tiga pelaku, yang sudah tertangkap baru AK (38), pria yang mengaku sebagai anggota LSM. Adapun, F yang mengaku sebagai polisi,dan S yang mengaku sebagai wartawan masih dalam pengejaran.

"Mereka memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta," kata Siswo, Senin (27/11).

Siswo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban, Asep Mustofa baru saja pulang dari Salat Magrib di lingkungan tempat tinggalnya di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang pada November lalu. "Korban kemudian didatangi oleh tiga orang mengaku wartawan, LSM dan anggota polisi," katanya.

Sambil menunjukkan foto gas elpiji 3 Kg yang ada di depan rumah korban, ketiganya langsung menuduh bahwa korban telah melanggar UU Migas. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Pelaku menawarkan agar korban tak dibawa ke kantor polisi, tapi harus menyerahkan uang senilai Rp 10 juta," ujarnya.

Tetapi, korban menawar hanya sanggup Rp 5 juta. Bersamaan dengan itu, korban menyerahkan uang Rp 350 ribu, sisanya akan diberikan tiga hari kemudian. Karena itu, para pelaku kemudian pergi.

"Merasa jadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.

Berbekal laporan, polisi melakukan penyelidikan. Seorang pelaku AK datang untuk mengambil uang Rp 2 juta. Sudah cukup bukti, AK pun langsung diringkus berikut barang bukti berupa uang hasil pemerasan.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi masih mengejar dua pelaku lain dalam kasus tersebut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa

Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban

Baca Selengkapnya
Dokter Forensik Ungkap Fakta Penyebab Jurnalis Rico Sempurna Tewas Terbakar di Karo
Dokter Forensik Ungkap Fakta Penyebab Jurnalis Rico Sempurna Tewas Terbakar di Karo

Para korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade enam.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12

Baca Selengkapnya
Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar, 18 Orang Terdampak Ledakan Dilarikan ke RS
Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar, 18 Orang Terdampak Ledakan Dilarikan ke RS

Polisi menyebutkan, 18 orang korban kebakaran gudang gas elpiji di Denpasar dirawat di RS.

Baca Selengkapnya
Soroti Elpiji 3 Kg Langka, DPR: Kenyataannya Diborong Orang Kaya dan Restoran
Soroti Elpiji 3 Kg Langka, DPR: Kenyataannya Diborong Orang Kaya dan Restoran

Dia menyebut, kelangkaan gas subsidi itu akibat diborong orang kaya hingga restoran.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut
Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut

Agung menyampaikan saat beraksi pelaku menutup diri menggunakan selimut.

Baca Selengkapnya
Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras
Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras

Proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam mengungkap ada dua eksekutor yang ditangkap polisi

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Geram Gas Elpiji 3 Kg di 4 Daerah Langka: Berarti Ada yang Bermain
Edy Rahmayadi Geram Gas Elpiji 3 Kg di 4 Daerah Langka: Berarti Ada yang Bermain

Edy menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kemungkinan peningkatan konsumsi gas elpiji 3 kilogram saat Iduladha dan Tahun Baru Islam.

Baca Selengkapnya
Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.

Baca Selengkapnya