Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga toko online ini diprotes karena jual gading gajah

Tiga toko online ini diprotes karena jual gading gajah Toko online jual produk gading gajah. ©change.org

Merdeka.com - Protes publik atas tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan lalu dibunuh dan diambil gadingnya, semakin keras lantaran tiga toko online kedapatan ikut menjual gading. Protes itu tertuang dalam sebuah petisi di laman Change.org.

Para netizen mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah. Hingga Senin (28/9) pukul 17.00, sudah ada lebih dari 9.200 tandatangan yang mendukung petisi tersebut.

Wisnu Wardana, seorang dokter hewan, menggagas sebuah petisi di Change.org berjudul “#RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online”. Petisi itu ditujukan kepada tiga toko online terkemuka di Indonesia yaitu Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Lazada.co.id

Berikut kutipan petisinya:

“...Saya Wisnu Wardana, saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugerah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya.

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, bukalapak.com dan Tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan...”

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak

Tak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Polemik soal Live Shop, Ganjar Minta Pemerintah Lakukan Tiga Hal Ini
Polemik soal Live Shop, Ganjar Minta Pemerintah Lakukan Tiga Hal Ini

Menurut Ganjar, negara tidak bisa melarang usaha seseorang yang tidak melanggar hukum.

Baca Selengkapnya
12 Agustus Peringatan Hari Gajah Sedunia, Momen untuk Meningkatkan Kepedulian demi Keselamatannya
12 Agustus Peringatan Hari Gajah Sedunia, Momen untuk Meningkatkan Kepedulian demi Keselamatannya

Bersama-sama, mari kita jadikan 12 Agustus sebagai hari untuk merenung dan bertindak demi masa depan gajah yang lebih aman dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang
Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi

Semua anggota BKSDA dan FZS Jambi sudah dievakuasi ke kantor polisi terdekat.

Baca Selengkapnya
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya