Tikam Senior hingga Tewas, Bripka Wido Terancam Dipecat dan Dipidana
Merdeka.com - Propam Polda Riau sedang memproses Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) Bripka Wido, tersangka penikaman terhadap rekannya, Aiptu Ruslan hingga meninggal dunia. Perbuatan itu bakal menjadikan Wido kehilangan seragamnya.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka Wido pada Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
"W sekarang kode etiknya lagi diproses, nanti setelah proses pasti kita sidangkan," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Jumat (30/12).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Johanes mengatakan, selain sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripka Wido juga bakal dijatuhi hukuman pidana seperti masyarakat pada umumnya.
Sejumlah saksi diperiksa untuk pemberkasan kasus tersebut. Wido dijerat Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.
"Saksi semua diperiksa, ada tiga orang, termasuk pelapor. Nanti termasuk tindak pidana. Jika terbukti, PTDH," tegas Johanes.
Bripka Wido ditahan di sel Polda Riau untuk mempermudah proses penydikan. Apalagi kasusnya menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan, Wido ditahan bersama tahanan sipil lainnya.
"Ditahan di sel umum," jelas Johanes.
Kronologi Penikaman
Sebelumnya, Bripka Wido menikam Aiptu Ruslan hingga meninggal dunia di SPN Polda Riau. Setelah menikam, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12) malam.
Kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN Polda Riau memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up tapi permintaan itu ditolak. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan, dan Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi tidak merasa puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.
Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Wido menyerahkan diri bersama keluarganya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Bareskrim Polri memeriksa Kaporestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMahasiswa tingkat pertama yang meninggal diduga dianiaya senior itu bakal diberangkatkan ke kampung halamannya pada Minggu (5/5) besok.
Baca SelengkapnyaDukacita tidak hanya dirasakan keluarga korban. Namun anggota Polri juga merasakan hal yang sama.
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaTeman Seangkatan Kenang Sosok Briptu Rian, Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto
Baca Selengkapnya