Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Merdeka.com - Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, menangkap seorang pengusaha, SA (41), di Balikpapan. SA merupakan buron kasus ilegal mining di Taman Nasional Hutan Raya Bukit Suharto, sejak Januari 2019. Perannya, adalah sebagai pemodal/penadah.
"SA kami tangkap di Balikpapan, tanggal 26 Juni 2019 kemarin ya," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/7) malam.
Subhan menerangkan, sai ditangkap di Balikpapan, SA diserahkan ke Kejari Tenggarong melalui Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut, di persidangan. Sementara, 2 ekskavator Komatsu PC 200 dan 1 ekskavator Hitachi PC 200 dititipkan oleh Kejati Kaltim. "Barang bukti itu dititipkan di kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda," ujar Subhan.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Penyidik kementerian LHK, menjerat SA sebagai tersangka dan MF (48), dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b junto pasal 89 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita juntokan lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap Subhan.
Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 29 September 2018 lalu, dengan tersangka AS dan MF (48), sehingga diperoleh keterangan SA sebagai pemodal dan penadah.
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta, berhasil mengamankan SA (41) pada tanggal 8 Oktober 2018, di Hotel Swiss Belt Jakarta.
Selang satu pekan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim, pada tanggal 4 Januari 2019 diterima. Tim penyidik melakukan komunikasi dengan tersangka SA, namun tidak direspons. Akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga akhirnya ditangkap di Balikpapan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca Selengkapnya