Tim hukum desak kasus mendiang Siyono dijadikan perkara pidana
Merdeka.com - Tim Pembela Kemanusiaan mendampingi keluarga mendiang Siyono meminta supaya kematian terduga teroris itu tidak hanya pada pelanggaran etik anggota Detasemen Khusus 88. Mereka mendesak perkara itu dibawa ke ranah pidana, karena dari hasil otopsi dianggap mengarah kepada unsur delik pembunuhan.
Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Polisi Badroddin Haiti, supaya meningkatkan penyidikan etik menjadi penyidikan pidana terhadap anggota Densus 88.
"Ini harus ditingkatkan menjadi tindak pidana pembunuhan, karena telah ada yang meninggal. Penyidik harus memiliki arah untuk tindak pidana," kata Trisno kepada wartawan, Rabu (13/4).
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Bagaimana mayat tersebut ditemukan? Awalnya pekerja bangunan yang sedang membongkar taman kosong di sebuah ruko menemukan karung goni yang sebagian tertanam di dalam tanah. Tetapi saat ditarik dari posisinya ternyata berisi tulang belulang diduga kepala manusia.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
-
Mayat yang ditemukan itu siapa? 'Terhadap jenazah sudah teridentifikasi dan pengecekan formil oleh penyidik dan diketahui korban inisial N jenis kelamin perempuan dan tinggal di Kecamatan Cikupa,' kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arief Nazarudin dikonfirmasi, Selasa (12/11).
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Langkah hukum lainnya akan ditempuh tim, lanjut Trisno, yakni menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan meminta mereka meneruskan temuan tim dokter forensik mengotopsi jenazah Siyono.
"Temuan itu bisa menjadi dasar Komnas HAM untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran HAM yang terjadi. Ini langkah hukum yang akan kami lakukan," tambah Trisno.
Sementara itu, diduga ada dua anggota Densus 88 diduga melanggar kode etik dan mesti bertanggung jawab dalam kasus tewasnya Siyono. Mereka adalah Kanit Opsnal II Satgaswil Jateng dan DIY Densus 88 AT Polri, AKBP Muhammad Tedjo K, dan Panit II Subden Intel Densus 88 AT Polri, Ipda Handress Hariyo Pambudi.
"Kami mendorong kasus ini masuk ke pidana, tidak sebatas pelanggaran etik saja," tutup Trisno.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaHaniyah ditemukan tewas di garasi rumah majikannya, Masrukhin, pada 4 Desember 2016, dengan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Baca Selengkapnya