Tipu ratusan juta, PNS di Pemkab Malang dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, berinisial YD (51), dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan surat palsu. YD dilaporkan korbannya, HR (63) yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Terlapor menjanjikan bisa membantu memasukkan untuk menjadi pegawai negeri sipil bila ada bayaran sejumlah uang. Korban diyakinkan dengan kain seragam, sepatu dan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakang diketahui palsu.
"Sudah ditangani, tetapi terlapornya belum diperiksa. Barang bukti berupa kain seragam dan SK (surat keputusan) palsu sudah kami sita," kata AKP Tatang Prijanto Panjaitan, Kasatreskrim Polres Malang, Kamis (15/12).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana modus joki CPNS di tahun lalu? Ia mengungkapkan modus joki CPNS saat tes tahun lalu, yakni menggantikan pendaftar dengan cara izin ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah joki menggantikan pendaftar masuk ke ruangan ujian.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
YD tercatat berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Malang, yang berkantor di Lingkungan Pendapa Pemkab Malang di Jalan Agus Salim Kota Malang. Sesuai lokasi kejadian, HR (63) yang diketahui sebagai warga Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang melayangkan laporannya ke Polres Kota Malang.
Kisah bermula saat perkenalan HR dengan YD melalui seorang teman pada tahun 2009. Terlapor mengaku bisa membantu masuk menjadi PNS di Kabupaten Malang.
Setiap calon PNS yang didaftarkan ke YD dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta-Rp 70 juta. Sementara pelapor menyetorkan Rp 422 juta dengan harapan anak dan saudaranya bisa menjadi PNS.
Uang tersebut diserahkan untuk pembayaran delapan orang anggota keluarga HR yang tertarik dengan tawaran terlapor. Akan tetapi, setelah ditunggu bertahun-tahun, panggilan kerja sebagai PNS tidak juga datang.
YD memberikan kain seragam, sepatu dan SK yang seolah korban sudah diterima sebagai PNS. Mereka diminta bersabar sementara waktu, dengan berbagai alasan disampaikan.
Setelah ditelusuri, YD diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK. Tetapi HR tidak berniat melaporkan kasusnya ke polisi, dengan harapan uangnya akan kembali.
Namun kenyataannya setelah ditunggu bertahun-tahun uang itu tidak juga dikembalikan, bahkan hingga saat ini.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca Selengkapnya