Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI AU penganiaya dua jurnalis divonis 3 bulan penjara

TNI AU penganiaya dua jurnalis divonis 3 bulan penjara Tentara penganiaya jurnalis di Medan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Anggota TNI AU, Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing dihukum rendah. Meskipun terbukti menganiaya jurnalis yang sedang bertugas, dia hanya dihukum 3 bulan penjara.

Hukuman 3 bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Kolonel Budi Purnomo

Pengadilan Militer I Medan, Rabu (6/9). Rommel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Budi.

Putusan itu dibuat majelis hakim setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU. Sementara yang meringankan, dia mengakui perbuatannya menganiaya korban karena emosi.

tentara penganiaya jurnalis di medan

Tentara penganiaya jurnalis di Medan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Hukuman 3 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan. Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan sebelumnya meminta agar Rommel dihukum 6 bulan penjara.

Putusan yang lebih rendah itu langsung diterima terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementara oditur menyatakan pikir-pikir.

Di lain pihak, tim penasihat hukum korban menyesalkan putusan yang terlalu rendah itu.

"Kami pertanyakan bahwa kata hakim Pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kami sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer melakukan banding agar ini terbuka," sebut Aidil yang merupakan salah seorang tim penasihat hukum korban.

Seperti diberitakan, sejumlah aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan. Mereka dihajar saat meliput aksi represif TNI AU saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Medan, Senin (15/8) sore.

Selain keduanya, sejumlah warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak.

Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa. Dakwaannya pun mengesampingkan UU Pers. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya