TNI AU penganiaya dua jurnalis divonis 3 bulan penjara
Merdeka.com - Anggota TNI AU, Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing dihukum rendah. Meskipun terbukti menganiaya jurnalis yang sedang bertugas, dia hanya dihukum 3 bulan penjara.
Hukuman 3 bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Kolonel Budi Purnomo
Pengadilan Militer I Medan, Rabu (6/9). Rommel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
"Menyatakan terdakwa Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Budi.
Putusan itu dibuat majelis hakim setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU. Sementara yang meringankan, dia mengakui perbuatannya menganiaya korban karena emosi.
Tentara penganiaya jurnalis di Medan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyahHukuman 3 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan. Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan sebelumnya meminta agar Rommel dihukum 6 bulan penjara.
Putusan yang lebih rendah itu langsung diterima terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementara oditur menyatakan pikir-pikir.
Di lain pihak, tim penasihat hukum korban menyesalkan putusan yang terlalu rendah itu.
"Kami pertanyakan bahwa kata hakim Pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kami sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer melakukan banding agar ini terbuka," sebut Aidil yang merupakan salah seorang tim penasihat hukum korban.
Seperti diberitakan, sejumlah aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan. Mereka dihajar saat meliput aksi represif TNI AU saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Medan, Senin (15/8) sore.
Selain keduanya, sejumlah warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak.
Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa. Dakwaannya pun mengesampingkan UU Pers. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca Selengkapnya