TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Salah satu prajurit ditetapkan tersangka pemalsuan tanda tangan.
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI akhirnya buka suara terkait heboh tentara geruduk Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian klaim, pihaknya tidak melakukan intervensi. Apalagi melindungi tersangka ARH yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN. ARH diketahui merupakan saudara dari penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
"Kita tidak intervensi maupun melindungi kasusnya,"
kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/8).
Selain itu, ia pun menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut. "Sudah (dipanggil). Sekarang sedang diminta keterangan/periksa terkait masalah tersebut," sebutnya. Hingga kini, pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih sedang berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
"Masih (dimintai keterangan). Untuk awal (diminta keterangan) Mayor Dedi dulu. Dilakukan di Sintel Kodam," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian.
Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," kata Mayor Dedi melalui keterangan tertulisnya. Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.