Toko kelontong jual obat terlarang dibongkar, ribuan pil disita
Merdeka.com - Finda Irawan (26) warga Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota karena kedapatan menjual obat-obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (24/01).
Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat-obatan yang kerap dijual bebas dengan sasaran kalangan pengamen dan anak jalanan itu bermula dari razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi razia terhadap anak anak jalanan yang sering mengganggu Kamtibmas di dalam Angkot, sering mabuk dengan menyalahgunakan obat-obat keras secara berlebihan yang diperoleh di toko Jalan Pancasan, Bogor Barat, Kota Bogor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Selasa (24/01/2017).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan Narkoba unit 1 Sat Narkoba Polresta telah mencurigai salah satu toko kelontong, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Ternyata benar di toko tersebut menjual bebas obat-obat keras jenis pil Heximer dan pil Tramadol, saat itu juga kita lakukan penggerebekan dan mengamankan Finda Irawan. Bahkan dari hasil penyidikan sementara toko yang dikelola pelaku tidak mempunyai legalitas usaha apapun selaku Toko Obat dan menjual obat obatan jenis obat keras secara terselubung," jelasnya.
Ia membenarkan saat ini tengah marak peredaran obat-obat keras berkedok toko kelontong. "Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut dijual ke pengamen dan anak jalanan seharga Rp 5 ribu untuk 6 butir pil heximer. Sedangkan Pil Tramadol 10 Butir dijual Rp 10 ribu," paparnya.
Di lokasi penggerebekan pihaknya berhasil menyita obat-obatan yang seharusnya beresep dokter tanpa memiliki keahlian atau bersertifikasi sebagai tenaga kesehatan. "Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di toko tersebut terdapat 100 lembar pil Tramadol dengan perlembar 10 butir jumlah 1.000 butir pil Tramadol, kemudian 250 butir pil Heximer. 45 bungkus plastik klip kecil a per klip isi 6 butir jumlah 270 butir. Jadi keseluruhan pil Heximer jumlah 520 butir," tegasnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku obat tersebut diperoleh dari rekannya berinisial DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Pelaku akan dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya