Tolak eksepsi, hakim lanjutkan kasus suap Saipul Jamil
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana suap dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Kali ini, sidang mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi Saiful.
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga menyatakan menolak semua nota pembelaan Saipul dan kuasa hukum. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap sah dan Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan.
"Menyatakan dakwaan JPU sah. Jadi memerintahkan melanjutkan perkara ini dan mengadili Tipikor dan melanjutkan perkara sampai keputusan akhir," kata Baslin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5).
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang membuat Saipul Jamil merasa menyesal? Di samping itu, Saipul Jamil juga merasa menyesal atas perbuatan sang asisten yang ternyata terlibat dalam konsumsi narkoba.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
Atas ditolaknya eksepsi Saipul, Baslin mengatakan pada sidang selanjutnya majelis hakim akan mendengarkan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Eksepsi ditolak maka Pemeriksaan tetap dilanjutkan selanjutnya mendengarkan saksi dari JPU," ujar dia.
Setelah mendengar pernyataan majelis hakim, salah satu jaksa penuntut umum meminta agar sidang pemeriksaan saksi digelar pada Rabu (24/5). Selain itu, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim menentukan hari pelaksanaan sidang.
"Kami minta pemeriksaan saksi pada rabu 24 Mei dan pada kesempatan yang sama kami mohon karena sebagian saksi ada di rutan atau di lapas mohon dapat di fix kan setiap hari apa karena kmi harus kirim surat ke dirjen PAS," kata jaksa.
Majelis hakim pun mengamini permintaan jaksa. Dia menyatakan sidang pemeriksaan saksi bakal digelar sesuai permintaan jaksa penuntut.
"Dengan demikian untuk mendengarkan keterangan saksi sidsng ini ditunda sampai Rabu," ucap Baslin. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya