Tukang Sayur di Cianjur jadi Polisi Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta Rupiah
Merdeka.com - Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap Nurholis (30) warga Kecamatan Gekbrong sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayuran yang menjadi polisi gadungan, setelah mendapat laporan dari korban yang kerap diperas pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Selasa (21/9), mengatakan ditangkapnya pelaku Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur, berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya," ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya didorong pelaku lain atas nama Rudi, di mana Rudi mengajak Nurkholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya, sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.
Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Sementara berdasarkan keterangan Nurholis, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.
"Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, di mana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDJ (28) pelaku penyiram air keras hingga pembacokan terhadap Sutomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaPelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca Selengkapnya