Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tulis 'Polisi Dajjal' di Kolom Komentar Facebook, Seorang Pria Diciduk

Tulis 'Polisi Dajjal' di Kolom Komentar Facebook, Seorang Pria Diciduk Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah, karena menyebut 'Polisi Dajjal; dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan Salat Id dirumah saja.

"Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (19/5).

Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.

Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Menurut penyidik, ulah pelaku dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena tulisan pada kolom komentar tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap sebuah institusi besar milik negara. Lebih lanjut, kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP. Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.

"Jadi sekarang dia harus datang laporan tiga kali dalam sepekan. Tidak ditahan, tetapi kasusnya masih terus didalami," ucap Artanto.

Sementara pelaku SP, yang ditemui wartawan di Mapolda NTB mengaku khilaf telah berbuat demikian.

"Saya waktu itu baru bangun, masih posisi setengah sadar, pas buka HP (handphone), muncul unggahan berita kapolda sama danrem minta warga buat Salat Id di rumah saja, karena emosi, langsung saya tulis komentar 'Polisi Dajjal'," kata SP.

Kemudian terkait dengan unggahan berita tersebut, pelaku mengaku hanya membaca judulnya saja. Itu pun sekilas, bahkan dia mengaku tidak melihat isi dari berita tersebut.

Tidak lama setelah mengunggah komentar buruk, SP mengaku mendapatkan teguran dari sejumlah rekan Facebook-nya. Menanggapi hal tersebut, SP kemudian menghapus komentarnya.

"Pas ditegur, langsung saya hapus komentar saya itu," ucapnya.

Kini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet
Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet

Bisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya