Uji Coba Pembukaan 8 Mal di DIY, Sultan Minta Pengelola Patuhi Aturan
Merdeka.com - Uji coba pembukaan mall di wilayah DIY mulai dilakukan sejak Selasa (24/8). Dalam uji coba ini, sejumlah persyaratan diterapkan bagi pengunjung yang akan masuk ke area mal. Salah satunya dengan pengunjung wajib scan barcode pedulilindungi.id.
Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang dibuka tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Menanggapi uji coba mall ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun angkat bicara.
Sultan menegaskan aturan yang ada dalam ujicoba pembukaan ini wajib dipenuhi oleh pengelola mal. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kapan uji coba pembelian LPG dengan KTP dimulai? Berdasarkan informasi dari situs Liputan6.com, dengan adanya pencatatan dan pendaftaran ini, kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata dengan baik, sehingga distribusi dan permintaan dapat dipantau secara rinci.
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Dimana teknologi ini diuji coba? Dalam penelitian mereka menyebutkan bahwa sinyal WiFi dapat mengintip ruangan-ruangan melalui dinding. Ketika ruangan tersebut menangkap sinyal WiFi lalu akan muncul huruf alfabet berbentuk 3D. Namun, teknologi ini masih dalam tahap uji coba untuk bisa sampai mengintip ke dalam isi rumah-rumah pribadi masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Aldi Taher di Kuningan City Mall? Pengunjung diundang untuk mengunggah video mereka menyanyikan lagu 'Yellow' dari Coldplay dengan gaya khas Aldi Taher di Instagram dengan mencantumkan tag akun @MallKuninganCity dan hashtag #BerkaraokeWithAldiTaher #MallKuninganCity.
Kode merah sendiri dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.
"Kami minta (mall) untuk menentukan SOP nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah dan boleh masuk (ke mall), ya tak tutup (mallnya)," kata Sultan, Rabu (25/8).
Sultan meminta kepada pengelola mall untuk mematuhi semua syarat dan aturan dalam ujicoba pembukaan mal tersebut. Termasuk detail teknis berapa kapasitas orang yang masuk ke dalam mall.
Sultan merinci bahwa kapasitas maksimal pengunjung mal adalah 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk restoran di dalamnya hanya boleh melayani take away atau tidak boleh makan di tempat.
Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu.
"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," pungkas Sultan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya