UNS Didorong Kaji Produk Halal di Indonesia
Merdeka.com - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mastuki mendorong Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengkaji produk halal di Indonesia.
"BPJPH sebagai penjamin produk halal, kami sangat membuka diri terhadap keseriusan UNS menjadi pusat kajian produk halal di Indonesia," ujar Mastuki dalam webinar 'Optimalisasi UMKM dalam Industri Halal di Indonesia' dalam rangka Launching Pusat Studi Halal Research Center and Services (HRCS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Kamis (2/7) siang.
Penjaminan produk halal di Indonesia, dikatakan Mastuki, merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang mengatakan. Yakni 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
-
Apa itu sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Bagaimana cara membuat sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com: 1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id Akses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal. 2. Register akun baru Untuk memulai pengajuan, Anda perlu membuat akun baru di platform tersebut. Isi formulir registrasi dengan informasi yang akurat, termasuk jenis keperluan, nama, email, dan password. 3. Lakukan verifikasi akun Setelah registrasi, lakukan verifikasi akun Anda sesuai petunjuk yang diberikan oleh platform. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam. Ada pun fungsi dari sertifikat halal ini salah satunya adalah menjadi alat bantu bagi pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan yang sudah berlaku.
-
Kenapa sertifikat halal penting? Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Untuk menjamin itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 3 Tahun 2014, BPJPH diamanahi dua kewajiban. Yang pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Dan, kedua adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Pembicara lain, Kepala Pusat Studi HRCS LPPM UNS, Dr. Agus Supriyanto menyampaikan, tuntutan sistem jaminan halal adalah memastikan produk dibuat dengan proses pengolahan yang benar, efisien, berkualitas, dan memenuhi standar produk makanan halal.
"Mudah disajikan, berpenampilan menarik, bertahan segar. Lalu, warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan dapat diolah dengan IPTEK. Kalau memakai bahan tambahan prosesnya perlu mendapat sertifikasi halal," terangnya.
Pemanfaatan IPTEK dalam pengolahan makanan juga disinggung pembicara lainnya, Ir. Mukhlis Bahrain, CEO Pachira Group. Dari sisi pemanfaatan IPTEK bagi UMKM, ia mengatakan strategi pengembangan UMKM merupakan upaya memperkuat daya saing untuk memenangkan pasar.
"Dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal dan penerapan teknologi proses dan mesin yang berkeunggulan. Dalam sistem pengolahan dan proses pengolahan atau teknologi pangan perlu teknologi engineering dan know how," jelas Mukhlis.
Sebagai pihak yang memperhatikan UMKM, Mukhlis juga mendorong pelaku UMKM untuk mengutamakan higienitas.Tujuannya, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang distingtif atau berbeda
Webinar tersebut terselenggara berkat kerja sama LPPM UNS dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnya