Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UNS Didorong Kaji Produk Halal di Indonesia

UNS Didorong Kaji Produk Halal di Indonesia Ilustrasi Halal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mastuki mendorong Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengkaji produk halal di Indonesia.

"BPJPH sebagai penjamin produk halal, kami sangat membuka diri terhadap keseriusan UNS menjadi pusat kajian produk halal di Indonesia," ujar Mastuki dalam webinar 'Optimalisasi UMKM dalam Industri Halal di Indonesia' dalam rangka Launching Pusat Studi Halal Research Center and Services (HRCS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Kamis (2/7) siang.

Penjaminan produk halal di Indonesia, dikatakan Mastuki, merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang mengatakan. Yakni 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk menjamin itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 3 Tahun 2014, BPJPH diamanahi dua kewajiban. Yang pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Dan, kedua adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pembicara lain, Kepala Pusat Studi HRCS LPPM UNS, Dr. Agus Supriyanto menyampaikan, tuntutan sistem jaminan halal adalah memastikan produk dibuat dengan proses pengolahan yang benar, efisien, berkualitas, dan memenuhi standar produk makanan halal.

"Mudah disajikan, berpenampilan menarik, bertahan segar. Lalu, warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan dapat diolah dengan IPTEK. Kalau memakai bahan tambahan prosesnya perlu mendapat sertifikasi halal," terangnya.

Pemanfaatan IPTEK dalam pengolahan makanan juga disinggung pembicara lainnya, Ir. Mukhlis Bahrain, CEO Pachira Group. Dari sisi pemanfaatan IPTEK bagi UMKM, ia mengatakan strategi pengembangan UMKM merupakan upaya memperkuat daya saing untuk memenangkan pasar.

"Dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal dan penerapan teknologi proses dan mesin yang berkeunggulan. Dalam sistem pengolahan dan proses pengolahan atau teknologi pangan perlu teknologi engineering dan know how," jelas Mukhlis.

Sebagai pihak yang memperhatikan UMKM, Mukhlis juga mendorong pelaku UMKM untuk mengutamakan higienitas.Tujuannya, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang distingtif atau berbeda

Webinar tersebut terselenggara berkat kerja sama LPPM UNS dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko

Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Selengkapnya
Mendag: Malaysia Itu Cuma Seperti Jawa Timur, tapi Kita Kalah soal Penjualan Produk Halal
Mendag: Malaysia Itu Cuma Seperti Jawa Timur, tapi Kita Kalah soal Penjualan Produk Halal

Oleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perkuat Bisnis di Indonesia, Perusahaan Pemurni Air Korea Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
Perkuat Bisnis di Indonesia, Perusahaan Pemurni Air Korea Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH

Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya